Pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Ydhoyono (SBY) mengambil langkah memotong APBN 2014 sebanyak Rp 100 triliun.
Dampaknya, anggaran bantuan pembangunan desa di Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), yang seharusnya Rp 250 juta/desa/tahun, dipangkas hanya menjadi Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan ada sekitar 4.000 desa yang alokasi bantuannya terhambat. Namun untuk penggantinya, pemerintah akan mengalokasikan sekitar Rp 600 miliar di tahun 2015 untuk menutup kekuarangan yang terjadi di 2014 untuk program PPIP.
"Kan ada kekurangan Rp 150 juta, itu dikalikan dengan 4.000 desa, jadi sekitar Rp 600 miliar di 2015," jelas Hadi.
Hadi menambahkan untuk 2015 masih dibahas soal pelaksanaan PPIP apakah akan tetap dilakukan di Kementerian PU Pera atau dialihkan ke Kementerian lain.
"Karena ada permintaan Presiden Jokowi agar dipindahkan ke Kementerian Desa Tertinggal. Tapi itu masih kajian," pungkasnya.
Pemerintah sebelumnya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 mengambil langkah memotong APBN 2014 sebanyak Rp 100 triliun, tujuannya untuk menjaga defisit anggaran hanya 2,5%.
Sejak 2010-2013, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran Rp 6,9 triliun untuk dana PPIP. Hasilnya, sudah terbangun 45.165 km jalan desa, 32.784 unit jembatan, 30.788 unit tambatan perahu, 82.3594 unit gorong-gorong, 3.862,4 Km irigasi sederhana, 19.590 unit MCK dan saluran pipa air bersih sepanjang 1.194 km.
(dna/hen)











































