Targetnya untuk tahun depan, proses perizinan untuk 600 bidang usaha bakal disederhanakan dengan skema Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Misalnya antara lain proses perizinan bidang listrik, pertanian, maritim, dan industri
Franky menuturkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ada 1.249 usaha di Indonesia yang memerlukan perizinan. Proses perizinan tersebut yang bakal disederhanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky mengatakan, untuk menyederhanakan perizinan, membutuhkan konsolidasi dari kementerian dan lembaga terkait. Saat ini, lambatnya perizinan di Indonesia karena investor harus mengurus izin dari satu kementerian ke kementerian lain, atau belum terpadu di BKPM.
Konsolidasi tersebut, lanjut Franky akan tertuang dalam peraturan menteri masing-masing yang menyebutkan pelimpahan perizinan ke BKPM. Tanggal 19 Desember nanti, Franky menyebut, 18 kementerian berkomitmen dan melimpahkan semua perizinan usahanya ke BKPM.
"Kami menjadwalkan untuk seluruh peraturan menteri itu tanggal 19 Desember tentu itu yang kami harapkan, dalam semua koordinasi. Kami sudah hampir koordinasi dengan 18 kementerian. Jadi responnya positif, jadi sekarang prosesnya sedang peralihan. Dalam waktu dekat kita mungkin akan undang Badan POM atau SNI," tuturnya.
Setelah semua peraturan menteri terkumpul dan kementerian terkait berkomitmen, akan dilakukan semacam ujicoba di awal Januari 2015, hingga pada minggu ketiga di bulan yang sama, PTSP akan berlaku efektif.
"Tanggal 19 Desember merupakan satu peraturan menteri. Lalu pada minggu pertama Januari kita mulai dengan exercise, jadi ada beberapa sektor usaha yang kita masukan. Lalu minggu ketiga launching, minggu ketiga atau keempat bulan Januari," tuturnya.
Dari 1.249 bidang usaha tersebut, tahap pertama, perizinan di 600 bidang usaha bakal disederhanakan. Sementara sisanya, tahap kedua bakal menyusul bulan April 2015.
"600 dulu, terkait dengan listrik, pertanian, maritim, dan industri. Kalau kita bicara bidang ini banyak kementerian yang terkait," tutup Franky.
(zul/hen)











































