Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo mengatakan, 487 WP ini terdiri dari 402 WP badan dan 85 WP orang pribadi.
Seluruh WP ini memiliki tunggakan pajak di atas Rp 100 juta selama tahun ini. Mereka diragukan itikad baiknya untuk membayar tunggakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan pecegahan atau pencekalan penangguh pajak. Pencegahan itu larangan sementara penunggak pajak ke luar negeri. Sesuai UU Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," kata Plt Dirjen Pajak Mardiasmo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Dari 487 WP tersebut, telah terbit Keputusan Menteri Keuangan tentang pencekalan terhadap 147 WP. Sementara sisanya, masih menunggu persetujuan pencekalan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Untuk proses pencekalan ini, pemerintah sangat berhati-hati.
Dari usulan pecekalan yang diterbitkan Ditjen Pajak, 65 orang merupakan warga negara asing (WNA) dan 422 orang WNI.
"Itu ada WNI dan WNA. Kalau WNA, mereka sudah tinggal di sini dan dia belum bayar pajak. Saya lihat nama, dia nggak boleh pulang sebelum lunasi," jelasnya.
Proses pencekalan berlangsung selama 1 tahun. Pecekalan fase 1 berlangsung 6 bulan. Bila tidak ada tanda-tanda melunasi, maka akan diperpanjang hingga 6 bulan berikutnya. Jika tidak mempan, bisa masuk pada proses penahanan atau penyanderaan.
"Baru cekal saja biasanya sudah mau bayar. Akhir tahun yang paling mujarab karena mereka mau liburan. Kalau nggak mempan, badannya (orang) diambil. Artinya dia dikurung, tapi harus jelas ada hartanya," jelasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna menjelaskan, penetapan status berupa pencekalan melalui proses secara detail dan hati-hati. Sebelum proses pecekalan, petugas Ditjen Pajak mengirimkan surat pemberitahuan tentang jumlah tunggakan pajak. Jika tidak ada respons selama 1 bulan, maka muncul surat penagihan paksa.
"Kemudian sita kekayaan (bisa rekening) kalau nggak bisa. Untuk proses ini, kita minta pengawalan hukum. Kalau nggak ada bisa disita, baru kita cekal," jelasnya.
(feb/dnl)











































