Mardiasmo, Pelaksana Tugas Direktur Pajak, mengatakan gijzeling adalah upaya terakhir jika memang wajib pajak bandel tidak juga menyelesaikan kewajibannya. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera.
"Upaya paksa badan dapat dilakukan dengan jalan penyanderaan atau gijzeling. Cara ini merupakan upaya terakhir terhadap penanggung pajak," tegas Mardiasmo di Gedung Djuanda, komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingatkan, 1-2 kali atau nggak maka langkah terakhir adalah penyanderaan," tuturnya.
Proses penyanderaan akan dilakukan di rumah tahanan milik Kementerian Hukum dan HAM. Jika bersedia membayar kewajiban pajaknya, maka proses penahanan akan ditangguhkan. Artinya wajib pajak akan dibebaskan.
"Maka kita harus sediakan rumah tahanan di Kumham sampai dia bayar," kata Mardiasmo, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Hingga saat ini, Ditjen Pajak sedang mengkaji proses penyenderaan terhadap 31 wajib pajak nakal. "Sampai hari ini, ada 31 penanggung pajak yang akan disandera," ungkap Mardiasmo.
(feb/hds)











































