Ada yang Nyinyir Jokowi Gelar Pertemuan di Hotel, Ini Kata Menteri Yuddy

Ada yang Nyinyir Jokowi Gelar Pertemuan di Hotel, Ini Kata Menteri Yuddy

- detikFinance
Kamis, 18 Des 2014 20:56 WIB
Ada yang Nyinyir Jokowi Gelar Pertemuan di Hotel, Ini Kata Menteri Yuddy
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Auditorium Bhirawa, Komplek Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/12/2013) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2014.

Surat Edaran tersebut soal larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan.

"Auditorium Bhirawa merupakan fasilitas milik Yayasan Bank Indonesia (BI), jadi penyelenggaraan Musrenbang oleh Bappenas di auditorium tersebut sudah tepat karena termasuk fasilitas milik instansi pemerintah," kata Yuddu dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Kamis (18/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Yuddy ini sekaligus menanggapi pandangan miring yang menyebutkan bahwa pemerintah tidak serius melakukan penghematan dengan menggelar acara di hotel.

"Memang ada SMS ke saya yang tanya katanya nggak boleh bikin acara di hotel, kok tadi Pagi Pak Jokowi buka acara Musrenbangnas di Hotel? Tapi sudah saya jelaskan seperti itu kalau Hotel Bidakara punya Yayasan BI, jadi nggak menyalahi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui pagi tadi, Bappenas sebagai perencanaan pembangunan nasional menggelar acara Musrenbang. Menteri PPN/Bappenas Andrinof Chaniago sebagai tuan rumah acara ini.

Acara tersebut dibuka oleh Presiden Jokowi serta dihadiri oleh ribuan peserta yang terdiri dari para Menteri Kabinet Kerja, Gubernur, Bupati/Wali kota, jajaran birokrasi pemerintahan dan berbagai pemangku kepentingan, baik dari pusat maupun daerah.

"Agar instansi serta pihak terkait menyimak dengan cermat SE 11/2014, jangan sampai terjadi kesalahpahaman. Semua agenda pemerintahan harus berjalan, efisiensi dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas dan pencapaian target kinerja," tutur Yuddy.

Dalam SE tersurat dengan jelas agar instansi menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.

Ia menegaskan bahwa Gerakan Penghematan Nasional dan Gerakan Hidup Sederhana yang salah satu aktualisasinya melalui pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor merupakan implementasi dari Gerakan Revolusi Mental Birokrasi.

"Aparatur negara adalah abdi negara dan abdi masyarakat. Konsekuensinya ya harus merakyat, harus menjadi guru dan teladan bagi rakyat," kata Yuddy.

(dna/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads