Ini sudah dimulai dari pengumuman 487 wajib pajak (WP) yang seharusnya dicekal ke luar negeri atas tunggakan total Rp 3,32 triliun. Meliputi 402 WP badan dan 85 WP orang pribadi.
"Data itu kita kita sampaikan sebagai pesan untuk semua orang, jangan main-main dengan pajak. Kita itu punya instrumen yaitu pencekalan dan penyanderaan," tegas Bambang saat berbincang para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita sudah bisa mempunyai data yang cukup baik, yaitu mengaitkan transaksi aset dengan profil dari wajib pajak. Jadi ketahuan, misalnya WP badan itu seharusnya segini karena tidak sesuai dengan asetnya. Orang pribadi yang asetnya banyak tapi pajaknya rendah juga akan ketahuan," paparnya.
Ia optimis dengan menerapkan hal ini, maka akan mendorong peningkatan peneriman negara. "Kami masih optimis penerimaan pajak bisa meningkat. Tentunya dengan pertumbuhan yang sifatnnya natural," imbuhnya.
(mkl/hds)











































