Dari jumlah itu, sebanyak 8 kapal ditangkap TNI AL di Perairan Arafura pada 7 Desember 2014. Sedangkan 11 kapal lainnya ditangkap Polairut di Perairan Bitung (Sulawesi Utara) pada 14-16 Desember 2014.
"Di Arafura, ada 2 kapal berbendera Papua Nugini, lainnya berbendera Indonesia," ungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP Asep Burhanudin saat berdiskusi dengan media di Gedung Mina Bahari III, kantor KKP, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan 6 kapal lainnya diketahui berbendera Indonesia dengan nama KM Sino 15 (275 GT), KM Sino 26 (265 GT), KM Sino 36 (268 GT), KM Sino 35 (268 GT), KM Sino 27 (265 GT), dan KM Sino (33 GT). Dari 6 kapal tersebut TNI AL menyita 1.093 ton ikan berbagai jenis. Enam kapal tersebut ditangkap karena Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) telah dicabut/dibekukan dan tidak berlaku lagi.
Dari 8 kapal itu, 7 kapal ditarik ke Pelabuhan Ambon, Maluku. Satu kapal yaitu KM Sino 33 dibiarkan bersandar di Pelabuhan Merauke karena mesin kapal rusak.
Kemudian selain tangkapan di Laut Arafura, Polairut Bitung menangkap 11 kapal berbendera Indonesia pada 14-16 Desember 2014. Dari jumlah itu sebanyak 8 kapal menyalahi prosedur karena menggunakan mayoritas ABK asing dan 3 lagi karena duplikasi perizinan.
"Tetapi muatan kapalnya tidak terlalu besar," ujar Asep.
(wij/hds)











































