Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin menegaskan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Susi hanya sementara. Sebanyak 1.928 kepal Vietnam itu harus pergi dari Laut Natuna setelah 25 Desember 2014, atau selepas Hari Natal.
"Ibu (Susi) sudah mengeluarkan kebijakan, sampai tanggal 25 mereka harus pergi dan kita akan evaluasi," kata Asep saat berdiskusi dengan media di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah minta kepada TNI AL dan pesawat TNI AU untuk mengawasi," imbuhnya.
Asep mengungkapkan baru kali ini ribuan kapal asing meminta izin perlindungan dengan alasan badai. Di tahun sebelumnya hal semacam ini tidak pernah ada.
"Setahu saya baru kali ini dan jumlahnya cukup signifikan," katanya.
(wij/hds)











































