"Kita melakukan pembenahan di internal. Ini terbukti dari data. Kenapa lebih banyak? Karena kita lebih fokus membenahi internal kita dulu," kata Agung di kantornya, Rawamangun, Jakarta, Selasa (22/12/2014).
Menurut data Ditjen Bea Cukai, dari 69 PNS nakal tersebut 10 diberhentikan dengan hormal dan 5 diberhentikan sementara. Ada juga 2 yang diberhentikan dengan tidak hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling banyak memang yang penundaan kenaikan gaji," ujar Agung.
Lalu 8 PNS ditunda kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan 3 diturunkan pangkatnya yang setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Lima PNS lain diturunkan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dan 2 lainnya dibebaskan dari jabatan.
(wij/hds)










































