Pemerintah akan Panggil Pihak Lapindo Soal Dana Talangan Rp 781 Miliar

Pemerintah akan Panggil Pihak Lapindo Soal Dana Talangan Rp 781 Miliar

- detikFinance
Senin, 29 Des 2014 11:51 WIB
Pemerintah akan Panggil Pihak Lapindo Soal Dana Talangan Rp 781 Miliar
Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menalangi ganti rugi korban Lumpur Lapindo senilai Rp 781 miliar. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pemerintah jelang pembayaran, antara lain memanggil pihak PT Minarak Lapindo Jaya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) Basuki Hadimuljono, pagi ini menggelar rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, 29/12/2014)

Basuki mengatakan langkah, Pertama, yaitu memanggil PT Minarak Lapindo Jaya. Pemerintah akan memanggil PT Minarak pekan depan. "Saya mau manggil Lapindo dulu kira-kira apa yang mau dilakukan," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, adalah pembentukan tim negosiasi dari pemerintah. Tim ini bertugas mengidentifikasi aset Peta Terdampak Lumpur Lapindo yang sudah dibayarkan oleh PT Minarak. Selain itu, tugas tim ini untuk memastikan komitmen dengan pihak Lapindo.

"Presiden akan membentuk tim untuk bernegosiasi dengan lapindo, apa saja konsekuensinya," kata Basuki.

Ketiga, adalah proses audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pembayaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan kepada warga yang terkena dampak lumpur.

"BPKP akan mengaudit yang sudah dibayarkan lapindo Rp 3,03 triliun, benar clear semua," terangnya

Keempat, adalah pencairan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kemudian dibayarkan kepada warga. "Menteri PU akan minta kepada Menkeu untuk membayarkan uang itu," tukas Basuki.

Sebelumnya Basuki mengatakan tujuan pemerintah saat ini tidak untuk membeli tanah yang terkena dampak tersebut, tapi pemerintah membantu masyarakat yang rumahnya terkena dampak lumpur tersebut, dan sudah 8 tahun menunggu ganti rugi.

"Sehingga nanti BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) bisa kerja, supaya tidak ada dampak yang lebih luas lagi di luar peta terdampak," jelas Basuki beberapa waktu lalu.

Setelah pemerintah membayar Rp 781 miliar, PT Minarak akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam 4 tahun, dana Rp 781 miliar tidak dilunasi, tanah akan disita pemerintah.

(mkl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads