"Saya belum tahu," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Muhammad Alwi kepada detikFinance, Selasa (30/12/2014).
Sementara itu, Kapuskom Kemenhub J.A. Barata menjelaskan Bosowa Group secara regulasi harus memberitahu Kemenhub terkait rencana akuisisi Sky Aviation.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait stop operasi, Kemenhub menyebut izin operasi atau Air Operator Certificate (AOC) Sky Aviation masih berlaku meskipun sudah stop operasi. Namun izin ini bisa hilang jika Sky Aviation tidak terbang hingga 1 tahun pasca dinyatakan berhenti operasi.
"Kalau AOC, dia akan mati dengan sendiri kalau 1 tahun nggak operasi," jelasnya.
Sebelumnya, Bosowa Group sedang dalam proses akuisisi Sky Aviation. Hal ini dinyatakan oleh CEO Bosowa Group, Erwin Aksa.
"Iya, dalam proses akuisisi," kata Erwin Aksa kepada detikFinance pekan lalu.
Selama ini Bosow Group bergerak di bisnis semen, otomotif, pertambangan, properti, energi, infrastruktur dan jasa keuangan.
(feb/ang)