Pasca Sidak Menteri Yuddy, Layanan Izin di BKPM Buka Lebih Pagi

Pasca Sidak Menteri Yuddy, Layanan Izin di BKPM Buka Lebih Pagi

- detikFinance
Jumat, 02 Jan 2015 14:40 WIB
Pasca Sidak Menteri Yuddy, Layanan Izin di BKPM Buka Lebih Pagi
Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franciscus 'Franky' Sibarani menyatakan BKPM akan memajukan layanan konsultasi di front office (FO) BKPM mulai pukul 07.30 WIB mulai Senin (5/1/2015).

Sebelumnya layanan FO BKPM dibuka pukul 09.00 hingga 16.00, sehingga sempat dikritik Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi saat sidak pagi tadi.

Pemajuan jam layanan konsultasi ini bertujuan untuk memaksimalkan layanan perizinan PTSP Pusat yang akan mulai diberlakukan akhir Januari 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi pemberlakuan layanan perizinan online di BKPM yang berlangsung sejak 15 Desember 2014 yang lalu serta hasil diskusi dengan kelompok investor.

Franky berharap penyediaan layanan konsultasi untuk investor akan semakin maksimal sehingga investasi yang masuk ke Indonesia semakin meningkat.

“Kami juga mendapat masukan dari Menpan dan RB untuk menyamakan jam layanan dengan jam kerja. Jam kerja BKPM dimulai jam 7.30 sehingga layanan konsultasi untuk perizinan juga akan mengikuti mulai jam 7.30. Kami berterima kasih untuk masukan dari Bapak Menteri PAN & RB untuk perbaikan layanan konsultasi perizinan di BKPM. Hal tersebut sangat bermanfaat mendukung tugas BKPM sebagai penyelenggara PTSP Pusat," kata Franky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2015)

Franky menjelaskan layanan tatap muka di BKPM hanya untuk investor yang membutuhkan konsultasi sebelum mengirimkan permohonan via online. Selain layanan konsultasi tatap muka, BKPM juga menerapkan layanan online untuk 11 jenis perizinan yang menjadi kewenangan BKPM.

Beberapa izin yang dikeluarkan BKPM yaitu izin prinsip baik untuk izin baru, perluasan, maupun alih status; izin usaha baik baru dan perluasan, izin prinsip dan usaha untuk perubahan; izin kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA/KP3A) baik untuk baru dan perubahan; serta pemberian fasilitas pembebasan bea masuk impor atas mesin/barang dan bahan.

“Sejak diberlakukan 15 Desember yang lalu, layanan online tersebut meningkatkan produktivitas layanan BKPM. Jumlah perizinan yang dilayani semakin meningkat menjadi rata-rata 110 permohonan per hari dibandingkan 60-70 permohonan saat masih menggunakan sistem tatap muka. Sementara jumlah pegawai BKPM yang ditempatkan untuk bagian pelayanan masih tetap jumlahnya,” tambah Franky.

Franky menyatakan BKPM akan terus berfokus kepada pengembangan sistem layanan perizinan online, sehingga lonjakan jumlah aplikasi dari investor dapat terakomodasi dalam Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang dimiliki BKPM.

"Terlebih sistem ini akan menjadi pintu masuk integrasi dengan layanan perizinan di daerah (BPM-PTSP) dalam kerangka PTSP Nasional," katanya.

Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan sejak pemberlakuan layanan perizinan online, BKPM tetap menerima permohonan bahkan di hari libur. Data yang dimiliki BKPM menunjukkan permohonan perizinan dari investor tetap masuk pada hari libur, termasuk libur Natal dan Tahun Baru.

"Pada saat Hari Natal, tanggal 24-26 Desember BKPM menerima permohonan sebanyak 141 permohonan. Demikian juga pada saat Tahun Baru, tanggal 30 Desember-1 Januari, BKPM menerima 227 permohonan. Seluruhnya akan diproses sesuai dengan SOP yang berlaku di BKPM,” jelas Lestari.

(dna/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads