RI Tegaskan Hanya Bayar Nilai Klaim KBC yang Wajar

RI Tegaskan Hanya Bayar Nilai Klaim KBC yang Wajar

- detikFinance
Rabu, 26 Jan 2005 14:53 WIB
Jakarta - Dirut Pertamina Widya Purnama menegaskan, pemerintah Indonesia hanya akan membayar klaim dari Karaha Bodas Company (KBC) dengan jumlah sesuai kerugian yang dideritanya. Pemerintah tidak akan membayar klaim yang tidak wajar seperti diminta KBC sebesar US$ 299 juta.Widya Purnama mengatakan hal itu disela-sela rapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2005)."Secara prinsip Pertamina akan membayar klaim KBC selama klaim yang diminta sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Karena selama ini KBC menuntut klaim pembayaran yang tidak wajar karena menghitung dengen menyertakan potential loss," tegasnya.Widya mengakui, hingga saat ini memang belum tercapai kesepakatan dengan pihak KBC. Namun menurutnya Pertamina telah menyewa pengacara kelas satu untuk menyelesaikan kasus tersebut. Selain itu juga penanganan kasus ini langsung dipimpin oleh Menko Perekonomian. Lebih lanjut ia menegaskan, pemerintah Indonesia sudah dirugikan dalam kasus ini karena tidak ada listrik yang dialirkan. "Jika pemerintah harus membayar klaim US$ 290 juta, maka kerugian pemerintah akan semakin besar," ujarnya.Kasus Karaha Bodas ini mencuat tatkala pemerintah membatalkan proyek PLTP Karaha Bodas yang merupakan salah satu proyek listrik swasta di daerah Garut, Jawa Barat, akibat krisis ekonomi. Akibat pembatalan itu, pihak KBC mengajukan tuntutan ke sidang arbitrase internasional. Tuntutan KBC senilai US$ 111 juta untuk kerugian investasi proyek dan ganti rugi kehilangan keuntungan selama 30 tahun sebesar 150 juta dollar AS, ditambah bunga selama sengketa ini diperkarakan.Penilai independen dari Italia menyebutkan nilai proyek ini tidak lebih dari 50 juta dollar AS. Sementara berdasarkan laporan yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihak KBC telah melakukan ketidakjujuran di depan lembaga arbitrase internasional ketika melaporkan investasi yang dilakukan di Indonesia.Laporan pengeluaran investasi itu jauh lebih besar daripada laporan KBC lainnya, misalnya dalam Laporan Realisasi WP&B (Work Planning & Budget) kepada Pertamina dan laporan biaya dalam SPT PPh Badan ke Ditjen Pajak periode 1995-1998. BPKP juga telah menemukan terjadinya penggelembungan WP&B sebesar 19,16 juta dollar AS, di samping kekurangan bayar pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 5,97 miliar dan kekurangan pembayaran sebesar Rp 12,24 miliar.Sementara data dari Pertamina juga menyatakan KBC telah menerima uang asuransi sebesar 75 juta dollar AS yang tidak diakuinya sidang arbitrase di Swiss. Sesuai dengan kontrak, KBC seharusnya memberitahukan Pertamina jika mereka telah mengasuransikan proyek ini sebelumnya.Atas dasar sejumlah alasan tersebut diatas, pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan membayar klaim hingga pengusutannya tuntas. Sementara pada pembukaan BUMN Summit kemarin, Presiden SBY telah meminta kasus KBC ini segera diselesaikan karena merupakan salah satu kasus besar yang bisa memberi persepsi pada investor dari dalam dan luar negeri dan pada akhirnya berdampak pada iklim investasi Indonesia. Dua kasus lainnya yang diminta Presiden SBY untuk diselesaikan adalah kasus Blok Cepu dan juga sengketa dengan Cemex. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads