Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin mengungkapkan kapal besar berbendera Panama itu memiliki bobot mati 4.306 Gross Ton (GT) dan diduga telah berlayar tanpa Surat Layak Operasi (SLO).
"Rute dari Afona menuju ke Wanam, Merauke. Kapal berbendera Panama," kata Asep saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (5/01/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan kalau muatannya penuh dia terus ikan campur sekian, ikan spesies yang dilarang seperti hiu martil dan hiu koboi 66 ton," paparnya.
Sebelumnya MV. HAI FA telah memiliki dokumen Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan dari Pengawas Perikanan di Satker PSDKP Avona, tanggal 18 Desember 2014 dan HPK Keberangkatan pada tanggal 19 Desember 2014.
Namun Pengawas Perikanan menyatakan bahwa kapal tersebut dinyatakan tidak layak operasi karena keseluruhan ABK berkewarganegaraan asing, sehingga tidak diterbitkan SLO.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain tidak memiliki SLO kapal tersebut juga tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) selama pelayaran dari Avona ke Wanam, Papua.
KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah menempuh langkah-langkah strategis untuk menangani kasus ini. Diantaranya, melakukan koordinasi dengan aparat terkait seperti Koarmatim TNI AL, Kepolisian, termasuk Komandan Lantamal XI Merauke dan Komandan Lantamal IX Ambon.
Termasuk mengawal MV. HAI FA ke Dermaga Lantamal IX Ambon dengan menggunakan KRI. John Li-358, yang tiba di Ambon tanggal 1 Januari 2015 pukul 10.00 WIT.
(wij/hen)