PPI Diduga Kembali Selundupkan 2000 Ton Gula Ilegal
Rabu, 26 Jan 2005 16:42 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diduga kembali menyelundupkan 2000 ton gula ilegal yang selanjutnya ditahan oleh Bea Cukai Dumai. Namun gula ilegal ini selanjutnya telah dibakar oleh masyarakat setempat yang diprovokasi oleh cukong-cukong penyelundup gula. Hal tersebut disampaikan Direktur Blora Center Jusuf Rizal dalam jumpa pers di Blora Centre, Jalan Teluk Betung, Jakarta, Rabu (26/1/2005). Blora Center merupakan lembaga bentukan para pendukung SBY ketika memulai kampanyenya sebagai presiden. Blora Center juga telah membuka kotak pos pengaduan yang menerima laporan tentang berbagai kasus dari seluruh masyarakat. "Minggu ini PPI diduga kembali melakukan penyelundupan gula ilegal 2000 ton," ungkap Jusuf Rizal. Jusuf menjelaskan, PPI menyelundupkan 2000 ton gula itu dengan menggunakan kapal MV Jutawan. "Dari temuan itu diduga PPI melakukan impor gula ilegal dengan menggunakan sertifikat palsu," ujarnya. Jusuf menambahkan, ada dugaan dilakukan pemalsuan keterangan dalam laporan mengenai kadar kemurnian gula oleh PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia atas spesifikasi teknis gula itu. Ia mengungkapkan, 2000 ton gula ini berdasarkan hasil penelitian Dirjen Bea Cukai dan laboratorium perdagangan kualitas gula yang diimpor PPI tidak memenuhi standar sesuai dengan persyaratan izin impor. "Kadar kemurnian gula seharusnya 100-300. Sementara gula impor PPI kadarnya jauh di bawah itu," ujarnya. Sementara terkait kasua penyelundupan gula ilegal sebelumnya, Jusuf meminta Menteri Perdagangan, Meneg BUMN dan Kapolri untuk membuka kembali kasus penyalahgunaan izin impor yang menyebabkan adanya tindak penyelundupan gula asal Thailand pada April 2004 oleh PT Inti Rimba Alam dan PT Raja Tawon sebanyak 167 kontainer. Gula-gula ilegal ini merupakan milik Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).Bahkan menurut Jusuf, jika diperlukan pemerintah harus memanggil mantan Menperindag Rini Soewandi dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Sudar SA, Dirut PT PPI Doris Setyawati Herlambang dan direktur komersial Perry P Martono serta PT Inti Rimba Alam dan PT Raja Tawon untuk diperiksa ulang sehubungan dengan kasus ini. "Sebab masalah PPI ini sangat banyak," tegasnya. Kasus penyelundupan gula ilegal tersebut pada saat Menperindag dijabat oleh Rini Soewandi diselesaikan dengan cara memusnahkannya di Kepulauan Seribu. Namun menurut Jusuf, pemusnahan itu dinilai hanya rekayasa karena saat ini sebanyak 12 kontainer gula ilegal itu masih tertahan di Bea Cukai Tannung Priok. Ia menyebutkan, selain diduga melakukan penyelundupan gula, PPI juga dianggap telah melakukan hal yang sewenang-wenang terhadap 59 karyawannya. Mereka belum mendapat pesangon pensiun dini sekitar Rp 6 miliar. Mereka lebih memilih pensiun dini karena oleh PPI akan dimutasikan ke luar menjadi salesman, diver dan helper. Padahal 59 karyawan itu mempunyai latar belakang S1, S2 dan sudah bekerja selama puluhan tahun. Disnaker DKI sudah meminta PPI untuk membayar secara tunai tanpa cicilan kepada 59 pekerja ini. Menurut Jusuf, Direksi PPI diduga telah melakukan penjualan aset secara tidak transparan serta jauh di bahwa NJOP misalnya aset gudang diJalan Waringin 34 Medan, rumah di Jalan Bukit Baru 15, Pangkal Pinang dan kantor di Jalan Roa, Malaka Selatan, Jakarta. Jusuf meminta Mendag dan Meneg BUMN untuk mengaudit dan mengganti jajaran direksi PPI karena disinyalir menyalahgunakan izin impor. Ia menilai PPI sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum guna melakukan KKN sehinga BUMN ini terus merugi tiap tahunnya.
(qom/)











































