Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, kompensasi akan diberikan melalui mekanisme asuransi, mulai dari pesawat sampai penumpang yang meninggal.
"Meliputi kerugian badan dan mesin pesawat, rangka pesawat, penumpang, dan pihak ketiga, jiwa maupun barang," ujar Firdaus, di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang dibeli dari Jasindo, itu merupakan asuransi yang dibeli AirAsia untuk melindungi pesawatnya melalui Jasindo dan Sinar Mas. Kalau pakai Dayin itu pilihan asuransi," ungkap Firdaus.
OJK bersama para perusahaan asuransi yang menanggung klaim kecelakaan pesawat itu, saat ini masih menunggu hasil penyelidikan pemerintah. Namun, OJK memastikan penumpang yang jadi korban pasti akan dapat kompensasi.
"OJK berpendapat, bahwa terhadap AirAsia ini adalah klaim label, artinya klaim dapat dibayar oleh asuransi. Jadi penumpang berhak dapat asuransi sesuai ketentuan berlaku," katanya.
(ang/dnl)










































