Ini yang Ditanggung Asuransi di Kecelakaan AirAsia QZ8501

Ini yang Ditanggung Asuransi di Kecelakaan AirAsia QZ8501

- detikFinance
Selasa, 06 Jan 2015 14:13 WIB
Ini yang Ditanggung Asuransi di Kecelakaan AirAsia QZ8501
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pihak asuransi akan membayar klaim kecelakaan AirAsia QZ8501 seusai aturan. Berikut hal-hal yang akan ditanggung.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, kompensasi akan diberikan melalui mekanisme asuransi, mulai dari pesawat sampai penumpang yang meninggal.

"Meliputi kerugian badan dan mesin pesawat, rangka pesawat, penumpang, dan pihak ketiga, jiwa maupun barang," ujar Firdaus, di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan OJK, pesawat AirAsia tersebut mendapat asuransi dari PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo), yang melakukan co-asuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas, dengan PT Dayin Mitra untuk pelindungan perjalanan penumpang.

"Kalau yang dibeli dari Jasindo, itu merupakan asuransi yang dibeli AirAsia untuk melindungi pesawatnya melalui Jasindo dan Sinar Mas. Kalau pakai Dayin itu pilihan asuransi," ungkap Firdaus.

OJK bersama para perusahaan asuransi yang menanggung klaim kecelakaan pesawat itu, saat ini masih menunggu hasil penyelidikan pemerintah. Namun, OJK memastikan penumpang yang jadi korban pasti akan dapat kompensasi.

"OJK berpendapat, bahwa terhadap AirAsia ini adalah klaim label, artinya klaim dapat dibayar oleh asuransi. Jadi penumpang berhak dapat asuransi sesuai ketentuan berlaku," katanya.

(ang/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads