Tim Penilai Akan Gantikan Tim Pemberesan BPPN

Tim Penilai Akan Gantikan Tim Pemberesan BPPN

- detikFinance
Rabu, 26 Jan 2005 17:04 WIB
Jakarta - Depkeu telah membentuk tim penilai atas aset-aset eks BPPN menyusul akan berakhirnya masa tugas Tim Pemberesan BPPN pada 27 Januari ini. Tim penilai ini berada di bawah koordinasi Dirjen Pajak. "Penilaiannya itu akhirnya diputuskan oleh Menkeu dilakukan secaar in house oleh tim di bawah Dirjen Pajak," kata Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (26/1/2005).Darmin menjelaskan, tim ini akan terdiri dari berbagai unsur di lingkungan Deperteman Keuangan meski koordinasinya dibawah Dirjen Pajak. Sayangnya Darmin menolak menjelaskan lebih lanjut tugas dari tim ini. "Tanyakan saja pada Dirjen Pajak dong," katanya.Ia menambahkan, saat ini keputusan Menkeu tentang pembentukan tim penilai in house tersebut sudah keluar. "Keputusan Menteri Keuangan kalau tidak salah sudah keluar. Tapi kapan persisnya saya lupa," tukas Darmin.Seperti diketahui, tim pemberesan BPPN adalah lembaga yang dibentuk untuk menangani sejumlah masalah yang masih tersisa setelah BPPN ditutup pada februati 2004 lalu. Tugas Tim Pemberesan BPPN sebenarnya telah berakhir pada Agustus 2004 lalu namun oleh Menkeu Boediono waktu itu diperpanjang lagi hingga 27 Januari ini. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads