Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani, kompensasi untuk para awak pesawat yang jadi korban tidak ditanggung oleh asuransi yang sama dengan penumpang.
PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) yang melakukan co-asuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas, dan PT Dayin Mitra Tbk adalah perusahaan asuransi yang menanggung kerugian pesawat hingga kompensasi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK sudah meminta para asuransi di dalam negeri ini membayarkan klaim para korban pesawat nahas tersebut. Pasalnya, pesawat tersebut berada dalam rute internasional yang tidak ditanggung PT Jasa Raharja.
"Terkait santunan wajib sesuai peraturan Menkeu (Menteri Keuangan), santunan diberikan kepada penumpang perjalanan dalam negeri yang terjadwal. Pesawat AirAsia Surabaya-Singapura tidak dalam penerbangan dalam negeri jadi tidak ditanggung oleh PT Jasa Raharja," ucapnya.
"Jadi kami mengimbau Jasindo, Sinar Mas, Dayin dan lainnya yang meng-cover asuransi AirAsia bisa segera membayar asuransi," jelasnya.
(ang/dnl)











































