Awak AirAsia QZ8501 Ditanggung Asuransi Luar Negeri

Awak AirAsia QZ8501 Ditanggung Asuransi Luar Negeri

- detikFinance
Selasa, 06 Jan 2015 15:13 WIB
Awak AirAsia QZ8501 Ditanggung Asuransi Luar Negeri
Jakarta - Para penumpang pesawat AirAsia QZ8501 dipastikan akan mendapat kompensasi minimal Rp 1,25 miliar. Bagaimana dengan kompensasi awak pesawat?

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani, kompensasi untuk para awak pesawat yang jadi korban tidak ditanggung oleh asuransi yang sama dengan penumpang.

PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) yang melakukan co-asuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas, dan PT Dayin Mitra Tbk adalah perusahaan asuransi yang menanggung kerugian pesawat hingga kompensasi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau awak pesawat tidak dibayar Jasindo. Khusus 7 kru itu asuransi di luar negeri, biasanya nilai pertanggungannya lebih besar, tapi itu diasuransikan di luar negeri," katanya di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).

OJK sudah meminta para asuransi di dalam negeri ini membayarkan klaim para korban pesawat nahas tersebut. Pasalnya, pesawat tersebut berada dalam rute internasional yang tidak ditanggung PT Jasa Raharja.

"Terkait santunan wajib sesuai peraturan Menkeu (Menteri Keuangan), santunan diberikan kepada penumpang perjalanan dalam negeri yang terjadwal. Pesawat AirAsia Surabaya-Singapura tidak dalam penerbangan dalam negeri jadi tidak ditanggung oleh PT Jasa Raharja," ucapnya.

"Jadi kami mengimbau Jasindo, Sinar Mas, Dayin dan lainnya yang meng-cover asuransi AirAsia bisa segera membayar asuransi," jelasnya.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads