"Gijzeling akan kita lakukan. Ada 10 orang yang akan kita gijzeling," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo di Gedung Djuanda, komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Para WP tersebut, lanjut Mardiasmo, telah melalui prosedur yang ditetapkan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Setelah diketahui mempunyai tunggakan pajak, WP diberikan surat peringatan secara tertulis. Kemudian ada pencekalan, dan akhirnya gijzeling.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiasmo meminta kerja sama Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian untuk dapat menindaklanjuti rencana penyanderaan ini. "Makanya kita harus kerja sama dengan Polisi, Menteri Hukum dan HAM untuk menahannya. Begitu," tegasnya.
Mardiasmo menambahkan, upaya gijzeling adalah sebagai langkah untuk peningkatan kepatuhan pajak. Karena masih banyak WP 'nakal' yang dibiarkan begitu saja di Indonesia.
"Kita upayakan lagi lebih represif dalam upaya penindakan. Artinya bagi mereka yang tidak taat, tidak bayar, kita harus represif," tuturnya.
(mkl/hds)











































