Ada 3.740 Importir yang Izinnya Dicabut Selama 2014

Ada 3.740 Importir yang Izinnya Dicabut Selama 2014

- detikFinance
Selasa, 06 Jan 2015 16:52 WIB
Ada 3.740 Importir yang Izinnya Dicabut Selama 2014
Jakarta - Sepanjang 2014, pihak kementerian perdagangan (kemendag) telah mencabut 3.740 izin importir. Alasan pencabutan karena berbagai alasan seperti tak profesional hingga tak aktif.

Menurut catatan Kemendag, Angka Pengenal Importir Umum (API Umum) sempat mencapai 19.533 izin dan API Produsen 13.141 izin dengan total secara keseluruhan sempat mencapai 32.674 izin.

"Kita sudah melakukan kepercayaan hukum dan kita cabut izin 24 importir Terdaftar (IT) ponsel, 2.166 IT produk tertentu, dan 1.550 Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Kami ingin importir yang handal dan bersih," tegas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan Ridwan Rais Jakarta, Selasa (6/01/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut data Kemendag, sebanyak 24 izin IT produk telepon seluler (ponsel) yang dicabut karena para importir tersebut sudah tidak lagi merealisasikan impor.

Adapun nama-nama perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Data Citra Mandiri, PT Meghantara Multimedia Sokunsindo, PT Vista Telesindo Prakasa, PT Megah Abadi Sakti, PT Gvon Nusantara, PT Fujitsu Indonesia, PT Immotech Indonesia, PT Venus Inti Jaya, PT Erasa Mandiri Teknosis, dan PT Acer Manufacturing Indonesia.

Perusahaan lainnya adalah PT Tocall Seluler Indonesia, PT Artha Comfortindo Perkasa, PT Maju Jaya Prima, PT Indomac Bhakti jaya, PT Wisma Inkopad Indonesia, PT Triguna Perkasa Jaya, PT Oaktech Nusantara, PT Indonesia Timbangan Digital, PT Garuda Tronic Nusantara, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Cahaya Indolestari, CV Ilufa Electronic Indonesia, dan CV Selaras Inti Persada.

Perusahaan-perusahaan tersebut dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012, karena tidak melakukan impor selama enam bulan. Selain tidak lagi melakukan impor, pencabutan izin ini bertujuan mengurangi jumlah pemegang IT produk ponsel dan sejenisnya.

Sementara untuk 2.166 IT produk tertentu yang dicabut izinnya adalah:

836 IT elektronik.
321 IT pakaian jadi.
179 IT mainan anak.
151 IT alas kaki.
290 IT makanan minuman.
133 IT obat tradisional dan suplemen makanan.
256 IT kosmetik dan perbekalan rumah tangga.

Sedangkan terakhir ada 1.550 angka pengenal importir umum (API-U) yang dicabut karena mengimpor tidak sesuai mekanisme teknis.

Di tempat yang sama, Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK), Kemendag Widodo mengungkapkan pihaknya sedang menyita 95 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti tidak ada label SNI, petunjuk penggunaan bahasa Indonesia dan lain-lain.

Dari jumlah 95 produk, sebanyak 72 adalah produk impor, sisanya 23 adalah produk dalam negeri, seperti helm, ban sepeda motor, karet tabung gas, cakram optik, pompa air dan mainan anak.

"Kemudian terkait produk sepeda sebenarnya sudah diberlakukan SNI wajib tetapi banyak yang diimpor secara terurai lalu ada lampu hemat energi juga," kata Widodo.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads