Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan segera mengatur tarif batas bawah untuk penerbangan domestik berjadwal. Tarif diatur demi alasan safety atau keselamatan penerbangan.
Pasca pengaturan ini, maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) justru menggelar tiket promo dengan harga super murah seperti di bawah tarif batas bawah.
Berikut ini alur kebijakan Jonan dan dinamika pengaturan pengetatan tarif tiket murah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Penetapan Tarif Batas Bawah 40%
|
|
"Nggak ada lagi ke depan tawaran tiket murah seperti Rp 50.000. Batas bawah ditetapkan 40%. Suratnya sendiri masih tunggu pengesahan Menkumham," ujarnya.
Kemenhub sebagai regulator memiliki pertimbangan atas pengaturan tarif maskapai berbiaya murah. Pengaturan tarif batas bawah ini dikarenakan adanya pengaruh harga tiket yang murah terhadap faktor keselamatan penerbangan. Perang harga bisa berpotensi memicu maskapai mengabaikan faktor keselamatan.
"Agar maskapai punya ruang financial yang cukup untuk tingkatkan standar safety. Kita nggak masalah kurangi standar layanan. Seperti maskapai LCC nggak dapat snank, tukar kursi bayar. Tapi yang kurangi standar safety nggak boleh," jelasnya.
Hilangkan Praktik Perang Harga Yang Berpotensi Abaikan Keselamatan
|
|
Ketua Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto menjelaskan perang harga yang sering memiliki dampak negatif. Dampaknya bisa mengarah pada potensi pengurangan biaya yang berpengaruh terhadap level keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Perang harga yang nggak logis itu bunuh-bunuhan. Artinya ini bisa berpengaruh ke safety. Ini inisiasi pemerintah yang baik untuk naikkan safety level," kata Bayu.
Tidak Ada Lagi Tiket Pesawat Lebih Murah dari Kereta Api
|
|
"Sudah nggak mungkin lagi ada tiket murah surabaya-Jakarta, masa pesawat lebih murah dari kereta api," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Muhammad Alwi.
Regulasi baru ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik di Indonesia. Alhasil kebijakan baru ini tidak berlaku bagi maskapai asing yang terbang dari atau masuk ke Indonesia.
"Ini murni untuk penerbangan domestik saja. Untuk penerbangan internasional nggak," jelasnya.
Kebijakan ini, kata Alwi, murni untuk mendorong peningkatan level keselamatan penerbangan. Karena maskapai memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai berbagai komponen terkait keselamatan penerbangan.
"Ini murni untuk mendorong faktor keselamatan karena memberi ruang bagi maskapai seperti membiayai perawatan pesawat," ujarnya.
Dasar Perhitungan Maskapai Murah
|
|
Ketua Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto menjelaskan perang harga yang sering memiliki dampak negatif. Dampaknya bisa mengarah pada potensi pengurangan biaya yang berpengaruh terhadap level keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Perang harga yang nggak logis itu bunuh-bunuhan. Artinya ini bisa berpengaruh ke safety. Ini inisiasi pemerintah yang baik untuk naikkan safety level," kata Bayu.
Pernyataan Bayu bukan tanpa sebab. Jika harga yang dijual di bawah tarif batas bawah seperti di bawah 40% dari batas atas, maka komponen biaya normal bisa lebih tinggi dari tiket yang dijual oleh maskapai.
"Kita hitungan kasar 1 jam saja seperti rute Jakarta-Surabaya. Kira-kira biaya US$ 55 sampai US$ 60 per 1 jam penerbangan (untuk satu orang). Syaratnya load factor 80% maka biaya minimal sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu. Kalau tiket dijual Rp 300 ribu nggak masuk akal," jelasnya.
Dengan penetapan tarif batas bawah, Bayu menilai standar keselamatan penerbangan RI bisa lebih baik. Selama ini, standar keselamatan penerbangan Indonesia masih berada level II atau di bawah negara Singapura hingga Malaysia. Standar ini dikeluarkan oleh otoritas penerbangan Amerika Serikat (Federal Aviation Administration/FAA).
"Ini pembahasan sudah lama, contoh kenapa FAA kita masih level 2," sebutnya.
Halaman 2 dari 5











































