Menhub Jonan Sudah Teken Aturan Tiket Pesawat Murah Sejak 30 Desember 2014

Menhub Jonan Sudah Teken Aturan Tiket Pesawat Murah Sejak 30 Desember 2014

- detikFinance
Kamis, 08 Jan 2015 15:29 WIB
Menhub Jonan Sudah Teken Aturan Tiket Pesawat Murah Sejak 30 Desember 2014
Ilustrasi (Foto: dok.detikFinance)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aturan mengenai pembatasan harga tiket pesawat murah sudah diteken oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Jonan sejak 30 Desember 2014.

Ketetapan yang mengatur tarif batas bawah maskapai tak boleh kurang dari 40% dari tarif batas atas itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 91 Tahun 2014.

"Permen ditandatangani 30 Desember, tapi prosesnya memang sudah ada‎ (aturan)," tutur Kepala Pusat Komunikasi Publik JA Barata di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhub menegaskan, aturan tersebut mulai berlaku efektif terhitung sejak ditandatangani. Itu berarti, mulai tanggal 30 Desember tersebut, tak ada lagi maskapai yang menjual tiket tak kurang dari 40% daripada tarif batas atas.

"Kita pun sudah sosialisasi dengan maskapai, dengan YLKI itu sudah biasa. Kita datang ke YLKI. YLKI datang ke sini, tidak ada masalah," kata Direktur Angkutan Udara Muhammad Alwi menambahkan.

Alwi menggambarkan, tarif batas atas untuk rute Jakarta-Surabaya dengan menggunakan pesawat jenis Boeing 737-800 sekitar Rp 1,6 juta. Jika dihitung 40% dari besaran tersebut, maka harga tiket diperkirakan sekitar Rp 600 ribu.

Alwi mengatakan, atas dasar hitungan dan aturan itu, dia berani menjamin saat ini tak ada maskapai yang menjua‎l tiket di bawah Rp 500 ribu untuk rute tersebut, sejak aturan tersebut diberlakukan.

(zul/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads