Kembangkan Pulau-pulau Kecil, Investor Butuh 5 Tahun untuk Balik Modal

Kembangkan Pulau-pulau Kecil, Investor Butuh 5 Tahun untuk Balik Modal

- detikFinance
Kamis, 08 Jan 2015 16:40 WIB
Kembangkan Pulau-pulau Kecil, Investor Butuh 5 Tahun untuk Balik Modal
Jakarta -

Para investor asing seperti Singapura, Australia, dan Prancis lebih dominan berminat menggarap investasi pengembangan pulau-pulau kecil di Indonesia, daripada investor lokal. Padahal berinvestasi di pulau-pulau kecil, seorang investor butuh 5 tahun untuk balik modal.

"Investor asing lebih teliti, care terhadap lingkungan dan mau tinggal berlama-lama di pulau," kata Direktur Pendayagunaan Pulau-pulau Kecil Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Keci (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rido M. Batubara kepada detikFinance, Kamis (8/01/2015).

Seorang investor asing yang mau mengelola pulau-pulau kecil harus melalui proses perizinan yang ketat. Sebelum mengembangkan pulau di Indonesia, investor asing harus memiliki zonasi pesisir dan pulau kecil serta tata ruang daerah untuk wisata bahari. Kemudian yang tidak kalah penting adalah harus mengantongi AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rido menambahkan sesuai Undang-undang (UU) Agraria, investor asing hanya sebatas menerima hak sewa bangunan. Rata-rata waktu sewa investor asing seperti di Pulau Bawah. Anambas dan Pulau Pari adalah 30 tahun dengan kompensasi bisa diperpanjang karena mempekerjakan masyarakat lokal.

"Anambas awalnya memperkerjakan 20 orang kalau Pari 100 orang," sambungnya.


Selain itu, investor asing wajib mematuhi persyaratan ketat yang dibuat KKP seperti kerjasama dengan pengusaha lokal.

"Terkait mekanisme perizinan di PPK dan perairan di sekitarnya, untuk perusahaan asing (PMA) harus mendapat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan," ungkapnya.

Merujuk ke Pasal 26 A Undang-undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, mewajibkan perusahaan harus dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) dan skema harus bekerjasama/bermitra dengan Peserta Indonesia (perusahaan Indonesia (PMDN), atau BUMN/BUMD).

"Proporsi saham tergantung pada jenis/bidang usaha yang besarnya mengacu pada Perpres No. 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal," paparnya.

Diakui Rido, break event point (BEP) atau balik modal pengembangan pulau menjadi lahan bisnis sangat lama. Padahal investasi yang dikeluarkan untuk menyulap pulau tidaklah sedikit.

"BEP memang lama, di atas 5 tahun," imbuhnya.

Ia berharap pengusaha dalam negeri berkantong tebal mau mengembangkan pulau di Indonesia menjadi tempat yang mempunyai daya tarik bagi wisatawan baik asing maupun lokal. Selain itu pengembangan pulau oleh investor lokal juga dapat membantu pengawasan wilayah terutama pulau terluar dengan negara lain.

"Saya sarankan hayo kita bangun pulau-pulau kita. Kita dorong investor lokal," cetusnya.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads