"Uang sudah disiapkan oleh perusahaan asuransi, tinggal menunggu akta kematian dan akta ahli waris. Di akhir bulan Januari ini diselesaikan pembayarannya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani saat acara konferensi pers di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Untuk mempercepat proses pembayaran klaim kepada keluarga korban, kata Firdaus, pihaknya meminta bantuan kepada Pemda Jawa Timur untuk melakukan penyisiran data kepada keluarga korban. Hal ini untuk memastikan agar asuransi yang diberikan tidak salah sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas merupakan perusahaan yang menanggung asuransi korban AirAsia QZ8501. Keduanya menyatakan siap membayar klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar kepada masing-masing korban.
Perusahaan asuransi lainnya adalah PT Dayin Mitra Tbk dan Jiwasraya. Perusahaan ini juga siap membayar klaim asuransi jika terbukti ada penumpang yang menggunakan jasa asuransi mereka.
(drk/ang)











































