Cemex: Track Record RI di Arbitrase Internasional Buruk
Kamis, 27 Jan 2005 12:46 WIB
Jakarta - Cemex mengingatkan Indonesia harus cermat dalam arbitrase dengan pihaknya karena selama ini track record RI dalam arbitrase internasional sangat buruk seperti kasus KBC.Demikian pernyataan dari Cemex yang diterima detikcom, Kamis (27/1/2005).Cemex menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menarik ataupun membatalkan tututannya kepada pemerintah Indonesia di arbitrase internasional.Pembatalan sidang arbitrase yang sedianya dilaksanakan pada 11 Januari lalu merupakan pembatalan sementara hingga ada titik temu antara dua pihak yang berseteru ini.Dalam penjelasannya, pihak Cemex mengungkapkan, pembatalan sidang yang seharusnya berlangsung 11 Januari lalu di International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID), Washington, adalah atas permintaan pemerintah yang dimaksudkan agar proses perundingan yang tengah dilakukan tidak ditekan oleh proses arbitrase itu.Cemex sendiri mengajukan tuntutan ke arbitrase internasional dengan dilandasi fakta selama 5 tahun kasusnya dengan pemerintah Indonesia tidak kunjung diselesaikan. Cemex mengklaim penyelesaian di luar jalur pengadilan adalah untuk menunjukkan niat baik penyelesaian kasusnya dengan Indonesia.Cemex juga menilai, penyelesaian di luar pengadilan lebih menguntungkan pemerintah Indonesia. Hal itu disebabkan karena pemerintah tidak harus menanggung biaya arbitrase yang mahal. Lebih lanjut Cemex mengingatkan pemerintah Indonesia dalam meneruskan upaya penyelesaian melalui arbitrase. Setidaknya ada dua alasan yakni pertama, Cemex saat mengajukan arbitrase sudah mempelajari kasus ini selama hampir setahun sehingga tim pengacara Cemes telah benar-benar siap degnan berbagai fakta dan inforamsi.Selain itu juga track record pemerintah Indonesia di pengadilan arbitrase internasional sendiri sudah sangat buruk. Kekalahan pemerintah Indonesia dalam kasus Karaha Boda merupakan pengalaman yang harus diperhitungkan pemerintah.Cemex sendiri tidak menginginkan hasil win-lose dalam sidang arbitrase karena menyebabkan pemerintah Indonesia harus membayar ganti rugi yang sangat besar sebagaimana kasus KBC.
(qom/)











































