Kronologi Penangkapan Kapal Pencuri Ikan Terbesar Sepanjang Sejarah RI

Kronologi Penangkapan Kapal Pencuri Ikan Terbesar Sepanjang Sejarah RI

- detikFinance
Selasa, 13 Jan 2015 08:36 WIB
Kronologi Penangkapan Kapal Pencuri Ikan Terbesar Sepanjang Sejarah RI
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MV. HAI FA diduga kuat telah melakukan pelanggaranΒ  sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3), Pasal 43, Pasal 7 ayat (2) huruf d, dan Pasal 7 ayat (2) huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 42 ayat (3) menyatakan setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan. Pasal 43 menyatakan setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya. Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) huruf d menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan.

Sedangkan Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai sistem pemantauan kapal perikanan.

"Untuk selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti berupa kapal dan ikan yang diangkut akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Asep. (wij/ang)
Hide Ads