BPK Akan Beri Toleransi Audit Tanggap Darurat di Aceh

BPK Akan Beri Toleransi Audit Tanggap Darurat di Aceh

- detikFinance
Kamis, 27 Jan 2005 17:31 WIB
Jakarta - BPK mempertimbangkan untuk memberikan toleransi dalam mengaudit pelaksanaan tanggap darurat di Aceh dan Sumut. Pasalnya, berdasarkan data lapangan pengadministrasian bantuan untuk korban bencana baru bisa dilakukan mulai hari kedelapan hingga hari kesepuluh pasca bencana."Berdasarkan laporan Wagub NAD (Azwar Abubakar) pengadministrasian bantuan baru bisa dilakukan setelah delapan hari pasca bencana," kata Anggota BKP Baharudin Aritonga disela rapat konsultasi dengan Komisi XI di Gedung BPK, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, (27/1/2005).Sementara, lanjut Burhanudin, menurut Brigjen Bambang Darmono pengadministrasian baru bisa dilakukan setelah 10 hari pasca bencana. "Jadi BPK bisa memberikan toleransi," tandasnya. Menurut Baharudin, BPK saat ini memang memiliki kewajiban untuk mengaudit keuangan negara, termasuk bantuan untuk korban tsunami di Aceh dan Sumut. "Kalau bantuan yang diberikan lewat lembaga swasta itu akan diaudit oleh kantor akuntan publik. Sementara BPK akan mengaudit bantuan yang masuk ke pemerintah, baik bantuan dari rakyat, APBD, APBN, maupun bantuan asing," tuturnya.Menurutnya, tim pendahuluan BPK beberapa waktu lalu telah mengunjungi posko bencana di Medan dan Banda Aceh dan dalam waktu dekat juga akan mengirim tim survei pendahuluan ke Meulaboh, Sabang dan Batam karena posko bencana juga akan dipindah ke Batam mengingat Medan sudah sangat penuh.Adapun pelaksanaan audit, menurutnya, akan dilakukan sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah dimana pelaksanaan tanggap darurat akan selesai pada 26 Maret 2005. Selanjutnya, akan diikuti audit pada tahap rehabilitasi dan audit tahap rekonstruksi. (umi/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads