BPK: Penunjukan Appraisal in House Aset eks BPPN Salahi UU
Kamis, 27 Jan 2005 18:49 WIB
Jakarta -
Ketua BPK Anwar Nasution menegaskan, penunjukkan appraisal atau penilai in house untuk menilai aset-aset eks BPPN menyalahi Undang-undang. Namun Anwar mengaku tidak bisa mencampuri urusan itu karena BPK hanyalah auditor."Kalau melihat UU, penilai in house itu menyalahi. Tapi memang ada masalah yakni ongkos," kata Anwar usai rapat konsultasi BPK dengan Komisi XI DPR RI di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (27/1/2005).Sebelumnya Menkeu Jusuf Anwar mengakui bahwa aset-aset eks BPPN saat ini sudah dinilai oleh tim appraisal in house atau penilai internal Depkeu yang dikoordinir oleh Ditjen Pajak.Sementara itu Ketua Panitia Anggaran DPR RI Max Moein mengatakan, DPR akan mengkaji keputusan pemerintah yang melakukan penilaian aset eks BPPN dilakukan oleh penilai internal. Jika keputusan tersebut bertentangan dengan UU, maka hasilnya tidak akan diterima. Selanjutnya BPK juga tidak akan bisa melakukan audit."Kami akan tanyakan apakah kebijakan itu sesuai aturan. Kalau kebijakan aturan itu melanggar aturan, BPK tidak bisa melanjutkan langkahnya untuk mengaudit aset eks BPPN," kata Max.Menurut Max, sesuai UU, untuk melakukan audit harus melalui auditor independen. Namun karena dianggap biayanya terlalu mahal, maka pemerintah membuat peraturan bahwa penilaiannya akan diserahkan pada penilai internal Depkeu. "Menurut kami, seyogyanya penilaian tetap dilakukan oleh auditor independen karena kami pikir jika penilaiannya dilakukan oleh penilai internal, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Max. DPR, lanjut dia, akan melihat sikap pemerintah apakah akan tetap bersikeras menggunakan penilai internal Depkeu yang berada dibawah Ditjen Pajak ataukah menggunakan auditor independen.Max menambahkan, sikap DPR jelas, yakni tidak mungkin menyetujui kebijakan apapun yang bertentangan dengan UU. "Saya pikir DPR tidak mungkin menyetujui apapun jika bertentangan dengan UU yang dibikin sendiri. Jadi kita perlu pelajari apakah itu sesuai dengan UU," demikian Max Moein.Sementara itu, Ketua BPK Anwar Nasution menanggapi hal itu menyatakan akan mengikuti keputusan yang diambil oleh DPR. Alasannya, BPK hanyalah auditor dan tidak bisa mencampuri urusan pemerintah. "Kita tunggu DPR karena DPR yang membuat UU. Jangan lupa, BPK hanya auditor. Kita berdasarkan pada UU saja," ujarnya. Sebelumnya pemerintah melalui Keppres 61 tahun 2004 memutuskan memberi kewenangan kepada Departemen Keuangan untuk melakukan penunjukan auditor atas aset-aset eks BPPN guna mempercepat pengembalian kekayaan negara. Nampaknya, Keppres itu ditindaklanjuti oleh Menkeu dengan mengeluarkan KMK yang menunjuk penilai in house untuk melakukan penilaian atas aset BPPN.
(qom/)










































