65% Produk Ilegal yang Beredar di RI Berasal dari Barang Impor

65% Produk Ilegal yang Beredar di RI Berasal dari Barang Impor

- detikFinance
Kamis, 15 Jan 2015 17:23 WIB
65% Produk Ilegal yang Beredar di RI Berasal dari Barang Impor
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengamankan dan menyita 467 produk ilegal sepanjang 2014. Dari jumlah itu, sebanyak 65% atau 306 produk adalah barang impor.

"Ada 467 kasus yang berhasil telah diamankan selama 2014 oleh Kemendag. Sebanyak 306 kasus adalah impor, 161 produk dalam negeri," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel saat ditemui di Gedung Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (15/01/2015).

Beberapa jenis pelanggaran produk-produk tersebut sehingga dinyatakan ilegal:



  • Produk tidak sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI) mencakup 133 kasus.
  • Tidak memiliki buku manual dan garansi 35 kasus.
  • Tidak memiliki label 109 kasus.
  • Parameter penandaan sesuai 162 kasus.
  • Tak Uji laboratorium 28 kasus.

Sedangkan produk yang disita dari pelanggaran SNI antara lain ban sepeda motor, kabel listrik, kipas angin, setrika listrik dan keramik.

Sedangkan pelanggaran manual garansi seperti kipas angin, blender, kompor gas, DVD, handphone. Kemudian pelanggaran label yaitu cakram optik, DVD, mainan anak, mickrophone, bingkai kacamata, kaos kaki, pakaian jadi laki dan perempuan, hingga produk aki.

Sementara itu Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengatakan produk yang terbukti ilegal dan tidak sesuai aturan wajib ditarik dari peredaran dan dilarang diperdagangkan.

Sedangkan khusus untuk produk impor, Kemendag mengancam bakal melakukan pembekuan nomor pendaftaran barang dan produk tersebut harus direekspor atau dikirim ke negara asal. "Jadi harus direeskpor," tegas Widodo.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads