Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel akan bertindak tegas terhadap importir yang tak mematuhi ketentuan soal K3L yaitu Keselamat, Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan. Tahun lalu, Gobel telah mencabut ribuan izin importir yang bandel karena tak mematuhi aturan.
"Kemendag sekarang sudah mulai. Yang tidak memberikan laporan otomatis izin dicabut langsung," kata Gobel saat menyidak temuan barang beredar yang tidak sesuai ketentuan di Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (15/01/2015).
Praktik importir bandel selama ini bermacam-macam, misalnya tak pernah melakukan aktivitas impor dalam waktu yang lama, hingga menyalahi aturan dengan mendatangkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen yang telah diajukan, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendag telah mengamankan dan menyita 467 produk ilegal sepanjang 2014. Dari jumlah itu, sebanyak 65% atau 306 produk adalah barang impor.
Beberapa jenis pelanggaran produk-produk tersebut sehingga dinyatakan ilegal:
- Produk tidak sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI) mencakup 133 kasus.
- Tidak memiliki buku manual dan garansi 35 kasus.
- Tidak memiliki label 109 kasus.
- Parameter penandaan sesuai 162 kasus.
- Tak Uji laboratorium 28 kasus.
Gobel menegaskan sikap tegas harus dilakukan untuk mengamankan pasar dalam negeri dari barang impor ilegal. Dengan jumlah penduduk Indonesia sebesar 250 juta menjadi lahan subur produk impor masuk ke Indonesia.
"Ini (pencabutan izin) karena ini (barang yang tidak sesuai ketentuan) semua. Supaya tahu seberapa besar kerugian negara," kata Gobel.
Sepanjang 2014, pihak kementerian perdagangan (kemendag) telah mencabut 3.740 izin importir. Alasan pencabutan karena berbagai alasan seperti tak profesional hingga tak aktif.
Menurut catatan Kemendag, Angka Pengenal Importir Umum (API Umum) sempat mencapai 19.533 izin dan API Produsen 13.141 izin dengan total secara keseluruhan sempat mencapai 32.674 izin.











































