Bertemu Wagub DKI Djarot, Mendag Gobel Bahas Penertiban Minimarket di Jakarta

Bertemu Wagub DKI Djarot, Mendag Gobel Bahas Penertiban Minimarket di Jakarta

- detikFinance
Jumat, 16 Jan 2015 11:50 WIB
Bertemu Wagub DKI Djarot, Mendag Gobel Bahas Penertiban Minimarket di Jakarta
Foto:Kemendag
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sempat bertemu dengan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Rabu (14/1/2015) di Kemendag. Keduanya membahas soal penertiban minimarket di Jakarta yang dianggap banyak menyalahi perizinan.

"Iya kemarin (Rabu) kita bertemu. Kita bicara soal minimarket kita juga bicara soal pasar tradisional dan banyak hal," kata Gobel saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Jumat (16/01/2015).

Gobel mengungkapkan banyak minimarket di DKI Jakarta yang menyalahi aturan terutama soal tata ruang yang tidak tepat. Bahkan ada minimarket yang beroperasi di DKI Jakarta justru tak mengantongi izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlahnya saya lupa. Penertiban izin di daerah dan bagaimana kita mengatur minimarket supaya jangan satu wilayah itu ada 2,3,4 cukup satu. Kalau di satu jalan ada 4 kan nggak bagus," kata Gobel.

Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengambil sikap atas laporan Wagub Djarot tersebut. Namun Gobel terlebih dahulu akan memetakan minimarket mana saja yang menyalahi aturan dan tidak mempunyai izin.

Gobel menambahkan maraknya pembangunan minimarket di Jakarta dan wilayah lainnya mengusik keberadaan warung kelontong non minimarket.

"Makanya kita petakan dulu dan saya tahan dulu. Yang terganggu warung-warung kecil ini. Ini yang kita khawatirkan menggantu kehidupan mereka," katanya.

Selama ini berbagai perizinan minimarket lebih banyak dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Untuk membuka usaha retail harus melengkapi sejumlah syarat di antaranya berbadan hukum, memiliki izin usaha toko modern (IUTM), memiliki tanda daftar perusahaan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat keterangan domisili, surat tanda pendaftaran waralaba, dan izin gangguan.

(wij/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads