Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, untuk menarik devisa masuk ke dalam negeri, aturan letter of credit (L/C) menjadi solusinya. Dengan sistem wajib L/C maka devisa ekspor bisa tercatat dengan baik, dan devisa bisa masuk ke dalam negeri.
"Karena kita nangis kalau lihat Kalimantan dan Sulawesi. Habis batu bara kita. Kita lihat banyak kapal antre angkut batu bara untuk ekspor, tapi bagi pemerintah yang penting devisanya masuk," tutur JK di Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan 2015 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/1/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada acara yang dihadiri para praktisi jasa keuangan Indonesia tersebut, JK mengatakan, Indonesia merupakan negara yang hebat dan besar potensi ekonominya.
Ini bisa dilihat dari besarnya jumlah penduduk, yang bisa menjadi potensi pasar yang besar bagi industri.
Pemerintah akan mewajibkan kepada eksportir menggunakan fasilitas transaksi internasional Letter of Credit (L/C) kepada para eksportir. Ketentuan ini bertujuan, agar devisa ekspor yang didapat para eksportir dalam negeri tercatat dan tak disimpan di luar negeri.
Ketentuan wajib L/C akan berlaku mulai 1 April 2015. Ketentuanya hanya berlaku untuk eksportir berbasis sumber daya alam seperti eksportir batu bara, nikel, kelapa sawit dan lainnya.
(drk/hen)











































