Agar RI Keluar dari Daftar Hitam, Menteri Harus Lobi FATF

Agar RI Keluar dari Daftar Hitam, Menteri Harus Lobi FATF

- detikFinance
Jumat, 28 Jan 2005 10:29 WIB
Jakarta - Lobi menteri-menteri ke sejumlah negara FATF (Financial Action task Force on Money Laundering) diperlukan untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi Indonesia keluar dari daftar negara yang tidak kooperatif atas penanggulanan tindak pidana pencucian uang.Diharapkan pada sidang FATF pada Februari mendatang, Indonesia bisa keluar dari daftar negatif tersebut. "Mungkin masih diperlukan lobi oleh menteri-menteri. Itu sudah sesuai dengan pernyataan pak Yusril. PPATK juga akan melakukan perbaikan hal yang masih dianggap kurang," kata Kepala PPATK Yunus Husein.Yunus Husein mengungkapkan hal itu usai mengikuti pertemuan dengan tim review FATF di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (28/1/2005).Saat ini delegasi FATF yang tengah berkunjung ke Indonesia terdiri dari beberapa negara seperti Taiwan, Jepang, Hong Kong, AS dan Inggris. Delegasi ini ditemui oleh Menkeu Jusuf Anwar, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Kepala PPATK Yunus Husein, Dirjen Lembaga Keuangan Darmin Nasution.Menurut Yunus, pada pertemuannya kali ini, pembicaraan masih belum mengarah ke hal-hal yang substansial, dimana tim ini selanjutnya akan berada di Indonesia beberapa hari untuk melakukan proses penilaian. Yunus menyebutkan, FATF dalam kunjungannya menyoroti 3 hal yang harus diperbaiki Indonesia. Pertama, efektifitas dari mutual legal assistance. kedua, efektifitas dan pelaksanaan anti pencucian uang dan ketiga, efektifitas dari program audit terhadap lembaga-lembaga keuangan. Yunus melalui surat resminya tertanggal 20 Januari 2005 kepada Presiden FATF menyatakan, Indonesia sudah melakukan berbagai langkah perbaikan. Misalnya, untuk pelaksanaan mutual legal assistance, sepanjang 2003-2004 sudah dilakukan penandatanganan 37 nota kerjasama dengan lembaga anti pencucian uang di negara lain seperti Singapura, Australia, Cook Island, Uni Emirat Arab, Hong Kong, Filipina, Swiss, Malaysia, Belgia, Thailand dan Mauritius.Sementara untuk pelaksanaan UU anti pencucian uang, berdasarkan data per 13 Januari 2005, PPATK telah melaporkan berbagai kasus ke polisi dan Kejaksanaan Agung. Sementara PPATK bekerjasama dengan lembaga lain juga telah melakukan upaya audit terhadap lembaga-lembaga keuangan. Hingga Desember 2004 telah dilakukan audit 8 lembaga keuangan non bank diantaranya terdiri dari 4 perusahaan asuransi, 2 perusahaan pembiayaan dan 2 perusahaan dana pensiun. Sedangkan BI disebutkan telah melakukan audit atas 34 bank.Untuk transaksi mencurigakan yang dilaporkan ke PPATK per Januari 2005, terdapat 70 bank dan 11 lembaga keuangan non bank yang telah melaporkan. Angka ini meningkatkan dibandingkan data per September 2004 yang baru tercatat 48 bank dan 8 lembaga keuangan non bank yang melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan. Sementara transaksi keuangan tunai (CTR) telah dilaporkan sebanyak 390.308 CTR atau mengalami kenaikan pelaporan rata-rata 97 ribu CTR per bulan. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads