Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Narmoko Prasmadji mengungkapkan ada hukuman berat bagi eksportir yang berani menyelundupkan lobster, kepiting dan rajungan dalam keadaan bertelur.
"Mereka kita tangkap, kita laksanakan Undang-undang Karantina dan hukumannya pidana," katanya saat temu media di Gedung Mina Bahari II, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (19/01/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kita temukan (barang bukti) kita akan cabut izin usaha mereka," imbuhnya.
Sedangkan menurut Narmoko pengenaan hukuman kepada pelaku usaha bisa jauh lebih berat. Hal itu terjadi bila kasus dilimpahkan kepada tingkat pengadilan tinggi dengan berbagai alat macam bukti yang bisa dipertanggung jawabkan oleh BKIPM.
"Jadi kalau kekuatan kita membuat acara penyidikan kuat, mereka bisa dikenakan 3 tahun hukuman pidana denda Rp 150 juta. Itu hukumannya," paparnya.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1/2015, kepiting, lobster dan rajungan bertelur adalah barang terlarang yang ditangkap dan diperjualbelikan.
"Kami masih terus melakukan sosialisasi termasuk kepada restoran yang membuka peluang itu," jelasnya.
Pada 14 Januari, BKIPM Bandara Ngurah Rai, Bali berhasil menggagalkan 10 box lobster bertelur yang akan dikirim ke Tiongkok. Hal itu berlanjut di tanggal 16 Januari 2015 menangkap 2 box lobster bertelur dengan negara tujuan Tiongkok.
Sedangkan di BKIPM Bandara Juanda, Surabaya pihaknya menggagalkan 216 ekor kepiting bertelur yang dikemas dalam 2 box dengan tujuan Jakarta dan 540 box kepiting bertelur yang dikemas dalam 6 box dengan tujuan Tiongkok.
Pada tanggal yang sama pihaknya kembali gagalkan 175 ekor lobster bertelur yang dikemas dalam 2 box tujuan Jakarta dan 69 ekor lobster bertelur yang dikemas dalam 1 box dengan tujuan Tiongkok.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dalam keadaan bertelur. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1/2015 dan berlaku mulai awal 2015.
(wij/hen)











































