Selain Lobster Bertelur, 'Si Moncong Babi' Juga Diselundupkan

Selain Lobster Bertelur, 'Si Moncong Babi' Juga Diselundupkan

- detikFinance
Senin, 19 Jan 2015 14:33 WIB
Selain Lobster Bertelur, Si Moncong Babi Juga Diselundupkan
Jakarta - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan 2.350 kura-kura moncong babi asal Papua. Rencananya ribuan kura-kura ini akan diselundupkan ke Tiongkok, sama nasibnya seperti kepiting dan lobster bertelur.

"Harga per ekor Rp 200.000 dikali 2.350 ekor. Jumlah sangat besar Rp 470 juta," ungkap Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji saat temu media di Gedung Mina Bahari II, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (19/01/2015).

Penangkapan ribuan kura-kura moncong babi ini dilakukan 17 Januari 2015 di Tangerang, Banten. Petugas Karantina melakukan pengecekan di gudang ekspor terhadap kepiting hidup atas nama pengirim PT MJW tujuan Shanghai, Tiongkok. Dari penelusuran itu ditemukan 49 koli yang rencananya diangkut menggunakan pesawat SQ dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan ternyata ditemukan kura-kura moncong babi yang disisipkan ke dalam 10 boks Styrofoam berjumlah 2.350 ekor ukuran 5-7 cm.

Ternyata setelah dilakukan penelusuran diketauhi pemilik 10 boks itu adalah warga negara asing asal Tiongkok yang berinisial WHX. WHX telah diamankan oleh petugas Karantina dan langsung dilimpahkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri.

"Menyalahi dokumen secara proses hukum. Tertangkap tangan warga negara asing berinisial WHX. Sudah dibawa ke ruang tahanan bareskrim," paparnya.

Ekspor kura-kura moncong babi atau carotachelys insclupta dilarang oleh pemerintah. Hal itu sesuai dengan Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads