"Harga per ekor Rp 200.000 dikali 2.350 ekor. Jumlah sangat besar Rp 470 juta," ungkap Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji saat temu media di Gedung Mina Bahari II, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (19/01/2015).
Penangkapan ribuan kura-kura moncong babi ini dilakukan 17 Januari 2015 di Tangerang, Banten. Petugas Karantina melakukan pengecekan di gudang ekspor terhadap kepiting hidup atas nama pengirim PT MJW tujuan Shanghai, Tiongkok. Dari penelusuran itu ditemukan 49 koli yang rencananya diangkut menggunakan pesawat SQ dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata setelah dilakukan penelusuran diketauhi pemilik 10 boks itu adalah warga negara asing asal Tiongkok yang berinisial WHX. WHX telah diamankan oleh petugas Karantina dan langsung dilimpahkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri.
"Menyalahi dokumen secara proses hukum. Tertangkap tangan warga negara asing berinisial WHX. Sudah dibawa ke ruang tahanan bareskrim," paparnya.
Ekspor kura-kura moncong babi atau carotachelys insclupta dilarang oleh pemerintah. Hal itu sesuai dengan Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
(wij/hen)











































