Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Narmoko Prasmadji mengungkapkan kura-kura jenis ini hampir punah karena hanya bisa hidup di Papua.
"Hanya bisa kita temui di Papua," kata Narmoko saat temu media di Gedung Mina Bahari II, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (19/01/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kura-kura ini dilindungi dan dianggap punah karena masuk CITTES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) Apendix 2 oleh dunia," imbuhnya.
KKP baru-baru ini menangkap ribuan kura-kura moncong babi yang dilakukan tanggal 17 Januari 2015 lalu. Petugas Karantina melakukan pengecekan di gudang ekspor terhadap kepiting hidup atas nama pengirim PT MJW tujuan Shanghai, Tiongkok. Dari penelusuran itu ditemukan 49 koli yang rencananya diangkut menggunakan pesawat SQ dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan ternyata ditemukan kura-kura moncong babi yang disisipkan ke dalam 10 boks styerefoam berjumlah 2.350 ekor ukuran 5-7 cm dengan nilai mencapai Rp 470 juta.
Atas temuin ini, pihaknya akan mengembalikan ke 2.350 kura-kura moncong babi dan akan dilepaskan kembali ke alam. "Rencana dilakukan pelepasan kembali. Akan dibawa ke Papua dan akan dilepas-liarkan di Papua. Habitat aslinya di sana," tukasnya.
(wij/hen)











































