Ini Alasan Menteri Susi Larang Tangkap Kepiting dan Lobster Bertelur

Ini Alasan Menteri Susi Larang Tangkap Kepiting dan Lobster Bertelur

- detikFinance
Senin, 19 Jan 2015 16:28 WIB
Ini Alasan Menteri Susi Larang Tangkap Kepiting dan Lobster Bertelur
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dalam keadaan bertelur dan yang masih di bawah 200 gram. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1/2015 dan berlaku mulai awal 2015.

Menteri Susi kembali mengungkapkan alasannya soal kebijakan tersebut, saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015). "Kalau yang bertelur nggak dilarang (ditangkap) lama-lama habis," katanya.

Selain itu, Susi beralasan larangan penangkapan untuk lobster, kepiting, dan rajungan di bawah 200 gram agar ada nilai tambah yang lebih bear di laut Indonesia. Selama ini ekspor lobster, kepiting, dan rajungan ukuran 20-50 gram setiap tahunnya bisa mencapai 5 juta ekor ke Vietnam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan kepiting ukuran 500 gram dalam kondisi bertelur harganya hanya Rp 100.000. Namun bila kepiting itu dibiarkan alias tak ditangkap maka akan banyak potensi yang bisa didapat. Menurutnya dari satu ekor kepiting bertelur, bila dibiarkan bertelur dan besar di alam, maka akan menghasilan 5.000 kali atau setara dengan 5 ton kepiting.

"Kalau itu dibiarkan di laut, jadi 300 gram, yang sekilo isi 40 jadi berapa puluh kilo," katanya.

Susi mengungkapkan saat ini faktanya tangkapan lobter, kepiting, dan rajungan sudah semakin sulit. Ia berharap para nelayan bisa menyadari alasan kebijakannya, demi keberlanjutan populasi kepiting, lobster, dan rajungan.

"Coba bayangkan kalau kambing betina hamil, terus disembelih terus mau nambah apa kambingnya. Emang berat, tapi toh lobster itu nggak akan ke Australia kan. Diam aja di situ. Nggak kemana-mana. Apa harus dikasih makan di laut, kan nggak," katanya.

Susi menegaskan bahwa pihaknya tak melarang bisnis lobster dan kepiting. Namun yang dilarang adalah yang bertelur agar tak diperjualbelikan.

"Jadi setelah kepiting telurnya lepas, ya boleh ditangkap. Paling tidak diambil satu, sudah mengembalikan 5.000 (kepiting)," katanya.


Intinya, saat ini jumlah penangkapan sudah tak sebanding dengan daya pasokan di alam. Misalnya saja berdasarkan kajian potensi produksi lobster per tahun harusnya 7.759 ton/tahun. Akan tetapi dari data yang ada, produksi lobster di tahun 2013 sudah mencapai 16.482 ton atau produksi sudah over.

Kemudian produksi kepiting mangrove juga terus berkurang dari tahun ke tahun, Tahun 2014 lalu produksi kepiting mangrove mencapai 33.237 ton atau turun 2,01%. Sedangkan untuk rajungan produksi kecendrungannya naik menjadi 52,369 ton di tahun 2014 lalu. Tetapi mayoritas tangkapannya berupa rajungan dengan ukuran kecil.

"Terkait riset dan bukti keilmiahan, jadi spesies ini harus kita batasi (penangkapannya)," jelas Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gellwyn Yusuf secara terpisah.

Menurut Permen Menteri KP No. 1/2015 itu kegiatan tangkap atas ketiga spesies tersebut masih boleh dilakukan. KKP mencantumkan ukuran dan berat ketiga spesies yang boleh ditangkap.



  • Lobster dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau dengan berat 300-400 gram,
  • Kepiting dengan ukuran panjang karapas di atas 15 cm atau dengan berat 350-450 gram,
  • Rajungan dengan ukuran panjang karapas di atas 10 cm atau dengan berat 55-80 gram.

"Tekanan eksplorasi ketiga jenis spesies ini cukup meningkat. Kondisinya mengkhawatirkan makanya kita terapkan ukuran tertentu," kata Gellwyn.




(hen/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads