Menteri Jonan: Tarif Angkutan Harus Turun Minimal 5%

Menteri Jonan: Tarif Angkutan Harus Turun Minimal 5%

- detikFinance
Senin, 19 Jan 2015 17:07 WIB
Menteri Jonan: Tarif Angkutan Harus Turun Minimal 5%
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah menyebarkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota soal penurunan tarif angkutan kota. Hal ini terkait penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar.

"Waktu ada perubahan BBM pertama kali di bulan Desember itu range-nya kita arahkan boleh naik sampai dengan 10%, jadi naik nih 10%. Nah sekarang kalau BBM-nya turun, kita minta minta minimal turun 5%," ujar Jonan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/1/2015)

Jonan menjelaskan angkutan umum mayoritas adalah pengguna solar. Waktu itu, harga solar naik dari Rp 5.500 per liter menjadi Rp 7.500 per liter atau naik Rp 2.000 per liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian diturunkan sebesar Rp 250 per liter menjadi Rp 7250 per liter dan penurunan selanjutnya menjadi Rp 6400 per liter.

"Nah, jadi ada Rp 900 per liter. Komponen biaya bahan bakar itu kira-kira 38%, jadi kalau Rp 900 naiknya dari Rp 5.500 itu kira-kira kan 15%. Kalau 15% itu dikali 38% itu kira-kira 5% lah," jelasnya

Kebijakan ini juga telah disosialisasikan kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda). Seharusnya pemerintah daerah sudah bisa mengeluarkan keputusan.

"Kalau saya minta ini tegas, saya minta turunnya minimal 5%," sebut Jonan.

(mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads