Kebijakan ini didasarkan oleh kenyataan di lapangan bahwa tingkat tangkapan dengan populasi lobster sudah tak seimbang. Bahkan ada beberapa wilayah laut yang masa lalu menjadi lumbung lobster kini sudah berkurang populasinya.
Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kelautan dan Perikanan (KKP) Achmad Poernomo mengungkapkan khusus lobster di wilayah tertentu populasi dianggap kritis atau sulit dicari atau masuk zona merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain, di wilayah lautan Sumatera, populasi lobster juga mulai berkurang di laut pasifik tepatnya di Indonesia bagian timur. Sedangkan lobster sulit ditemui juga di Utara Laut Jawa.
"Pasifik, Utara Papua dan Arafura serta Laut Jawa, Hindia Timur juga," imbuhnya.
Di wilayah tertentu seperti di Perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat populasi lobster tergolong mudah ditemui. Namun dengan adanya aturan ini otomatis kegiatan tangkap lobster dibutuhkan kehati-hatian dalam memilih ukuran dan kategori yang bisa ditangkap.
"Di tempat lain masih memungkinkan tetapi butuh kehati-hatian," cetusnya.
Menurut Permen Menteri KP No. 1/2015 itu kegiatan tangkap atas ketiga spesies tersebut masih boleh dilakukan kecuali yang bertelur. KKP mencantumkan ukuran dan berat ketiga spesies yang boleh ditangkap.
- Lobster dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau dengan berat 300-400 gram,
- Kepiting dengan ukuran panjang karapas di atas 15 cm atau dengan berat 350-450 gram,
- Rajungan dengan ukuran panjang karapas di atas 10 cm atau dengan berat 55-80 gram.











































