Rombongan yang dipimpin Ketua Umum HNSI Yussuf Solichien diterima oleh Ketua Komisi IV Edi Prabowo. Yussuf langsung mengutarakan beberapa keluhan kebijakan Menteri Susi.
"Tahu-tahu kita mati dan lumpuh saja begitu. Negara harusnya melindungi nelayan dan pengusaha perikanan. Tetapi dengan Permen KP (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan) nomor 56,57,1 dan 2 ini negara tidak bisa melindungi dan mensejahterakan nelayan," kata Yussuf, di gedung DPR, Rabu (21/01/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Permen KP No. 56/2015 tentang moratorium. Secara umum HNSI setuju atas aturan moratorium yang berlaku kepada kapal eks asing. Tetapi menurut catatan HNSI tidak semua kapal eks asing melanggar. HNSI meminta Menteri Susi mempercepat proses verifikasi kapal agar kapal eks asing bisa beroperasi kembali.
2. Permen KP No. 57/2015 tentang larangan transhipment. Secara umum HNSI setuju atas aturan transhipment ini terutama bagi kapal yang mengirim langsung ikan keluar negeri. Tetapi kalau dikenakan pada pola kemitraan lokal ini HNSI menilai aturan ini akan mematikan kapal nelayan lokal.
3. Permen KP No. 1/2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan bertelur dan bibit. HNSI keberatan karena mayoritas nelayan di Indonesia Timur berprofesi sebagai eksportir bibit lobster keluar negeri. Menurut catatan HNSI, di Provinsi NTB saja volume ekspor bibit lobster mencapai 8-12 juta ekor per tahun dengan pendapatan senilai Rp 160 miliar.
4. Permen KP No. 2/2015 tentang larangan alat tangkap trawl atau jaring pukat. HNSI menilai tidak semua trawl merusak lingkungan. HNSI pada intinya sepakat dengan Menteri Susi harus menjaga lingkungan. Namun bagi HNSI, ada kearifan lokal yang tidak dipahami Menteri Susi. Di Sumatera Utara (Sumut) semua kapal penangkap ikan teri menangkap dengan pukat, tetapi populasi ikan teri tidak pernah habis .
"Permen 56, 57, 1, 2 dengan target tidak jelas. Kalau jelas targetnya di tahun 2019 apa, kita sinergi bersatu padu mencapai itu. Yang menantang badai dan ombak besar itu kita di laut. Kebijakan ini perlu ditinjau ulang karena sasaran tidak jelas," jelas Yussuf kepada Edi Prabowo.
(wij/hen)











































