"Targetnya termasuk regulasi dalam 2-3 tahun, semua transportasi umum yang berbasis jalan raya atau plat kuning harus pakai AC," kata Jonan saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Pengaturan ini, lanjut Jonan, bukan tanpa dasar. Dalam standar keselamatan transportasi darat, angkutan umum wajib menutup pintu saat kendaraan berjalan. Alhasil untuk menjaga sirkulasi udara, kendaraan harus dilengkapi AC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendukung penyediaan angkutan darat perkotaan dan provinsi, Kemenhub berencana menyebar 3.000 bus gratis. Program bantuan ini juga sejalan dengan penyediaan angkutan umum yang memiliki standar keselamatan.
"Kita akan membangun Bus Rapid Transit (BRT) di 34 kota. Kami usulannya 3.000 bus yang standar di 34 ibukota provinsi dan kota besar," ucapnya.
(feb/hds)











































