Ingin Protes Menteri Susi di DPR, Para Nelayan Akhirnya Kecewa Berat

Ingin Protes Menteri Susi di DPR, Para Nelayan Akhirnya Kecewa Berat

- detikFinance
Rabu, 21 Jan 2015 16:30 WIB
Ingin Protes Menteri Susi di DPR, Para Nelayan Akhirnya Kecewa Berat
Jakarta - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan komisi IV DPR ditunda hingga Senin, pekan depan. Seharusnya rapat dimulai Pukul 14.00 WIB, tertunda cukup lama hingga pukul 15.30 WIB dan akhirnya dihentikan secara sepihak oleh salah satu anggota DPR.

Padahal para nelayan di bawah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) ingin protes ke Menteri Susi soal kebijakan-kebijakannya yang dianggap merugikan nelayan. Susi awalnya akan menggelar RDP dengan anggota DPR komisi IV, para nelayan ingin bergabung dalam rapat tersebut.

"Nggak dijelaskan apa alasannya. Infonya jam 14.00 WIB sampai sekarang dan tiba-tiba diumumkan batal karena alasan Menteri Susi (masih) rapat di banggar," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara Pendi Pohan saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (21/01/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendi dan seluruh anggota HNSI mengaku kecewa rapat dengan pendapat antara Menteri Susi dan anggota DPR Komisi IV dibatalkan. Padahal Pendi ingin mencurahkan beberapa keluhannya terkait kebijakan/aturan yang dikeluarkan Menteri Susi, tanpa menjelaskan aturan yang dimaksudnya.

"Kami datang kemari utusan masyarakat Sumut. Kalau tidak ada penyelesaian, kapal kami akan terus bertambat sekarang totalnya 700 kapal. Itu karena aturan ibu menteri," katanya.

Sementara itu anggota HNSI Tegal Tambari mengungkapkan kekecewaan rapat dengan Menteri Susi ditunda hingga Senin depan. Padahal Tambari ingin memberi masukan ke Menteri Susi untuk mengeluarkan jaring cantrang yang masuk ke dalam golongan trawl atau jaring pukat yang diatur dalam Permen KP No. 2/2015 tentang larangan alat tangkap trawl atau jaring pukat.

"Cantrang bukan alat trawl. Cantrang alat pancing ramah lingkungan. Jaring cantrang di Jawa Tengah itu justru telah diberikan gratis oleh pemerintah di tahun 1990," paparnya.

Situasi membuat anggota HNSI dan pengusaha sektor kelautan dan perikanan keluar dari Gedung Komisi IV DPR, mereka mengaku kecewa berat.

"Wah kok batal, gimana nih," teriak salah satu anggota HNSI.

Penasaran dengan batalnya rapat komisi IV, ada beberapa anggota HNSI yang masuk ke Gedung Banggar tempat Menteri Susi rapat dengan Komisi Anggaran DPR, yang jaraknya jauh dan berbeda gedung dengan ruang Komisi IV.

Sementara itu, seluruh pejabat eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sudah di ruangan Komisi IV memilih bubar dan kembali ke Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta. "Bila perlu kita tunggu sampai pagi," kata Tambari.

Berikut ini beberapa protes HNSI soal aturan yang dikeluarkan Menteri Susi yaitu:

1. Permen KP No. 56/2015 tentang moratorium. Secara umum HNSI setuju atas aturan moratorium yang berlaku kepada kapal eks asing. Tetapi menurut catatan HNSI tidak semua kapal eks asing melanggar. HNSI meminta Menteri Susi mempercepat proses verifikasi kapal agar kapal eks asing bisa beroperasi kembali.

2. Permen KP No. 57/2015 tentang larangan transhipment. Secara umum HNSI setuju atas aturan transhipment ini terutama bagi kapal yang mengirim langsung ikan keluar negeri. Tetapi kalau dikenakan pada pola kemitraan lokal ini HNSI menilai aturan ini akan mematikan kapal nelayan lokal.

3. Permen KP No. 1/2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan bertelur dan bibit. HNSI keberatan karena mayoritas nelayan di Indonesia Timur berprofesi sebagai eksportir bibit lobster keluar negeri. Menurut catatan HNSI, di Provinsi NTB saja volume ekspor bibit lobster mencapai 8-12 juta ekor per tahun dengan pendapatan senilai Rp 160 miliar.

4. Permen KP No. 2/2015 tentang larangan alat tangkap trawl atau jaring pukat. HNSI menilai tidak semua trawl merusak lingkungan. HNSI pada intinya sepakat dengan Menteri Susi harus menjaga lingkungan. Namun bagi HNSI, ada kearifan lokal yang tidak dipahami Menteri Susi. Di Sumatera Utara (Sumut) semua kapal penangkap ikan teri menangkap dengan pukat, tetapi populasi ikan teri tidak pernah habis .



(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads