Meski Diprotes, Menteri Susi Tetap Larang Nelayan Pakai Alat Tangkap Ini

Meski Diprotes, Menteri Susi Tetap Larang Nelayan Pakai Alat Tangkap Ini

- detikFinance
Kamis, 22 Jan 2015 14:25 WIB
Meski Diprotes, Menteri Susi Tetap Larang Nelayan Pakai Alat Tangkap Ini
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2/2015 tentang penggunaan pelarangan jaring pukat atau trawl, yang berlaku 9 Januari 2015.

Akibat aturan ini, Menteri Susi dapat protes dari para nelayan yang mengaku dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Menteri Susi menegaskan di dalam aturan itu ada beberapa alat tangkap yang sudah dilarang penggunaannya oleh nelayan untuk menangkap ikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan sudah tidak boleh seperti pukat, cantrang, hela tidak boleh," ungkap Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (22/01/2015).

Menurut Susi penggunaan alat tangkap tersebut mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan di laut Indonesia. Sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan yang tak ramah lingkungan.

"Di selatan Jawa dan Jawa Barat bagian utara memang sudah tidak boleh digunakan. Yang masih ada di Pati, Rembang dan Tegal. Tetapi mereka tangkap ikan di Timur seperti Kota Baru karena laut mereka sudah habis. Mereka harus ganti alat tangkap ramah lingkungan," paparnya.

Susi menjelaskan di dalam aturan tersebut tidak hanya 3 alat tangkap yang dilarang, tetapi ada banyak jenis alat tangkap yang dilarang antara lain:



  • Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) terdiri dari pukat hela dasar, pukat hela pertengahan, pukat hela kembar berpapan, dan pukat dorong.
  • Pukat hela dasar terdiri dari pukat hela berpalang, hela berpapan, hela dasar dua kapal, nephrops trawls dan pukat hela dasar udang.
  • Pukat hela pertengahan seperti berpapan, dua kapal, dan udang.
  • Pukat tarik seperti pukat tarik pantai, pukat tarik berkapal.
  • Pukat tarik berkapal seperti dogol, scottish seines, pair seines, payang, cantrang, lampara dasar.

"Kita tidak bisa mengubah Peraturan Menteru. Pengusaha harus mencari solusi," tegas Susi.

Sebelumnya para anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mendatangi komisi IV DPR-RI, mengadu soal kebijakan Menteri Susi yaitu tentang larangan alat tangkap trawl atau jaring pukat.

HNSI menilai tidak semua trawl merusak lingkungan. HNSI pada intinya sepakat dengan Menteri Susi harus menjaga lingkungan. Namun bagi HNSI, ada kearifan lokal yang tidak dipahami Menteri Susi. Di Sumatera Utara (Sumut) semua kapal penangkap ikan teri menangkap dengan pukat, tetapi populasi ikan teri tidak pernah habis .

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads