Dalam blusukan ke Sumatera Utara hari ini, Jonan mengatakan bahwa sebaiknya bangunan tanpa sertifikat di pinggir rel kereta api segera digusur.
"Ini ada sertifikat tidak? Kalau tidak gusur saja," tegas Jonan di atas kereta bandara, Jumat (23/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini ada, seperti di KM 0-8. Ada beberapa pemukiman yang belum dibebaskan. Ada warga yang tanpa sadar menempati tanah milik KAI dan sudah 10 tahun, bahkan 15 tahun," jelas Saridal.
Namun, lanjut Saridal, mereka sudah mendapat legitimasi untuk tinggal di situ. Terlihat dari pemerintah daerah yang memberikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka juga memperoleh sambungan listrik.
"Jadi memang agak susah," ujar dia.
Meski demikian, tambah Saridal, sudah ada sebagian pemukiman yang berhasil dibebaskan. Misalnya di KM 8-23.
"Di KM 8-23 ada 238 KK dan rumahnya sudah dibebaskan secara sukarela. Itu memang tanah milik KAI," kata Saridal.
(hds/dnl)











































