Ia mempersilakan siapa saja yang ingin berdemo bila tak setuju dengan kebijakan yang berlaku 6 Januari 2015 tersebut.
"Ekspor bibit di bawah 2 Ons (200 gram) tidak boleh keluar dari negara Indonesia. Ekspornya tetap kita setop," tegas Susi dengan nada tinggi saat dialog dengan anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (23/01/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakah saja demo. Sebenarnya tidak akan hilang dan itu bisa diambil lagi. Ini ulah pedagangnya saja. Sebetulnya kalau sudah besar, (lobster) ini nggak usah dikasih makan. Tinggal menunggu waktu saja. Itu kan moral hazard kalau kita (kasih izin)," jelas Susi yang buru-buru meninggalkan ruangan rapat di GMB I di KKP.
Sebelum beranjak dari ruang rapat, Menteri Susi sempat mendengarkan pernyataan perwakilan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menolak tegas aturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 tentang lobster.
"Tidak bisa, kami ingin dilanjutkan karena potensi ekonomi cukup besar. Sehari kita bisa tangkap 1.000 ekor bibit lobster dengan harga Rp 25.000/ekor. Jadi kami tetap tolak," tegasnya salah satu nelayan bernama Bangun yang protes atas kebijakan Menteri Susi.
(wij/hen)










































