"Di berbagai aturan itu ada pasti birokrasi. Setiap pembukaan toko tak semulus apa yang kita bayangkan. Menu dalam biaya itu tidak pernah transparan. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah," tutur Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Dia mengatakan, lambat laun pemerintah memang melakukan perbaikan. Namun tak sesuai dengan harapan pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal Aprindo Satria Hamid menjelaskan, salah satu birokrasi yang menghambat izin usaha di sektor ritel contohnya adalah izin pendirian toko ritel modern skala besar.
"Dalam satu pendirian skala ritel, ada 50 perizinan yang harus dilalui. Memang ada satu atap, tapi beberapa kursi," tutur Satria.
Proses perizinan ini, lanjut Satria, bisa berbulan-bulan atau sampai setahun. "Ini menghambat investasi. Harusnya nggak seperti itu, katakanlah 14 hari," tuturnya.
Selain waktu, tambah Satria, ada juga biaya yang harus dikeluarkan. "Seharusnya nggak ada biaya, tapi ini ada. Nggak mau saya sebutkan," ungkapnya.
Dia berharap, perizinan untuk membuka toko ritel modern dijadikan satu. Tidak seperti saat ini yang jumlahnya banyak dan memakan waktu.
"Misalnya mau buka toko modern, ada izin pembukaan (gerai) bakery di dalamnya, masukin saja, tapi jadi satu. Misalnya jual obat juga harus dapat izin, jadikan satu," jelas Satria.
(zul/hds)










































