"Kalau mau memutuskan kontrak, silakan saja kami tunggu suratnya. Seperti apa suratnya," ujar Direktur Utama Jakarta Monorail, Sukmawati Syukur, saat dihubungi wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, Pemprov DKI terlalu berlebihan dengan segala macam tudingan yang selalu diarahkan pada Jakrata Monorail, terkait kinerja pengadaan monorel. Ada pun, alasan tersendat dan mangkraknya proyek tersebut karena Pemprov DKI tak kunjung menandatangani adendum perjanjian kerjasama antara mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukmawati mengatakan, dalam adendum disebutkan, Pemprov DKI memberi lokasi untuk depo monorel. Akan tetapi, hal ini selalu dipermasalahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
Lantas bila Pemprov memutus kontrak, apakah Jakarta Monorail akan menempuh jalur hukum?
"Upaya hukum itu dilakukan untuk yang teraniaya. Kalau bisa berunding lebih bagus," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ahok bersikeras menolak rute pembangunan depo Waduk Setiabudi dan Tanah Abang. Jakarta Monorail harus mengganti rute pembangunan monorelnya, namun jika begitu adanya maka mereka harus ikut tender.
(aws/dnl)











































