Sindiran pertama datang dari anggota DPR, Daniel Johan dari Fraksi PKB. Hal ini terjadi setelah Susi menyampaikan beberapa program kerja yang akan dilakukan dan telah dikeluarkannya.
"Saya terlalu jatuh hati dengan Bu Menteri di awal-awal karena banyak terobosan yang ibu buat. Tetapi Ibu Susi yang membuat nelayan menjadi miskin dan seluruh stakeholder menjadi bangkrut," kata Daniel kepada Menteri Susi di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (26/01/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengklaim ada aturan Undang-undang yang memperbolehkan transhipment dengan satu syarat yaitu kewajiban pendaratan kembali di pelabuhan darat. Sayangnya Daniel tidak menyebutkan UU yang dimaksud dalam pemaparannya.
"Aturan pelarangan transhipment di samping merugikan nelayan dan pelaku perikanan, aturan itu melanggar UU. UU memperbolehkan transhipment tetapi berkewajiban kembali ke pelabuhan," katanya.
Selain Daniel, Anggota Komisi IV DPR lainnya seperti Dahruri juga mencibir kebijakan Menteri Susi. Ia menyindir kerjasama antara Susi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal laporan verifikasi kapal tangkap, hanya pencitraan.
Susi sempat memaparkan soal laporan dari KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan dari 1.300 kapal eks asing, sebanyak 70% diantaranya tidak punya NPWP dan 40% perusahaannya tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ibu tadi bilang 70% tidak bayar pajak lalu Ibu ngadu ke KPK itu kurang pas Bu. Data ini tolong ibu bentuk tim, jangan jadi pencitraan. Ibu sudah sukses di swasta di perikanan kami ingin ibu sukses lagi," sindirnya.
Sindiran lain juga datang dari anggota DPR dari Fraksi PPP yaitu Irna Narulita. Irna meminta berbagai kebijakan yang dibuat ditinjau ulang dengan melibatkan para pelaku usaha perikanan.
"Saya pengagum ibu. Saya suka sekali dengan gaya ibu yang ceplas-ceplos tetapi tidak konsolidasi ke dalam. Banyak sekali laporan dari Asosiasi yang curhat kepada kami seperti terbitnya Peraturan Menteri (Permen) 56 dan 57 lalu ada Permen 2. Lalu hitungan (kerugian negara akibat IUU Fishing) Rp 300 triliun seperti apa?" kata Irna menyindir.
(wij/hen)











































