Penilai in House Tak Salahi UU

Menkeu Jusuf Anwar:

Penilai in House Tak Salahi UU

- detikFinance
Sabtu, 29 Jan 2005 13:21 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Jusuf Anwar menegaskan, penunjukan tim penilai in house untuk menilai aset eks BPPN tidak menyalahi undang-undang dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Itu tidak melanggar karena sudah sesuai ketentuan. Kalaupun ada pernyaaan melanggar ya, tanyakan saja ke BPK. Jangan tanya saya," tegas Menkeu kepada wartawan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (29/1/2005).Sebelumnya, Ketua BPK Anwar Nasution menegaskan, penunjukkan in house untuk menilai aset-aset eks BPPN menyalahi Undang-undang. Namun ia menilai, pemerintah terpaksa menggunakan penilai in house karena terbentur masalah biaya. Sementara Ketua Panitia Anggaran DPR RI Max Moein juga sebelumnya mengatakan, DPR akan mengkaji keputusan pemerintah yang melakukan penilaian aset eks BPPN dilakukan oleh penilai in house. Jika keputusan tersebut bertentangan dengan UU, maka hasilnya tidak akan diterima. Selanjutnya BPK juga tidak akan bisa melakukan audit.Lebih lanjut Menkeu menambahkan, penunjukan penilai in house itu dilakukan melalui KMK (Keputusan Menteri Keuangan) karena sesuai TOR (Term of Reference) harus menggunakan KMK. Bahkan, lanjut Menkeu, penunjukan penilai in house juga pernah dilakukan untuk menilai aset negara pada tahun 1976. "Dari dulu juga ada. Ya memang TOR-nya begitu. Dan saat ini ada ratusan penilai di pajak. Itu sudah sejak tahun 1976 berjalan," demikian Menkeu. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads