Masa Tugas Tim Pemberesan BPPN Mungkin Diperpanjang 1 Tahun

Masa Tugas Tim Pemberesan BPPN Mungkin Diperpanjang 1 Tahun

- detikFinance
Sabtu, 29 Jan 2005 14:15 WIB
Jakarta - Menteri keuangan Jusuf Anwar mengatakan, pemerintah kemungkinan besar akan memperpanjang masa tugas tim pemberesan BPPN hingga 1 tahun. Saat ini Keppres bagi perpanjangan tugas tim pemeberesan sedang disusu ."Paling lama perpanjangannya satu tahun, atau setidaknya sampai beres," kata Menkeu kepada wartawan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (29/1/2005).Ditambahkan Menkeu, untuk perpanjangan tim pemberesan itu akan ada Keppres baru yang saat ini sedang disiapkan. "Untuk perpanjangannya akan ada Keppres baru. Keppres itu sedang disiapkan," ujar Menkeu. Tim pemberesan BPPN adalah tim yang dibentuk pemerintah untuk menangani aset-aset dan kasus-kasus yang belum terselesaikan setelah BPPN habis masa kerjanya pada Februari 2004 lalu. Tim pemberesan BPPN ini sebenarnya telah habis masa tugasnya sejak Agustus 2004 lalu, namun diperpanjang hingga 28 Januari 2005 ini. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads